Mengenal Praktik Nakal Pencucian Uang dan Modus Operandinya
Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau masyarakat mengenali tindak pidana pencucian uang (money laundering). Hal itu untuk menekan kecurangan terhadap penggunaan keuangan negara.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, tidak ada alasan orang melakukan tindak pidana kalau tidak ingin menikmati hasil pidananya. "Menikmati hasil pidananya, itulah pencucian uang," ujarnya dikutip twitter resmi PPATK, Jakarta, Kamis (17/2).
Lalu, apa itu pencucian uang?
Perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana agar seolah berasal dari kegiatan yang sah, hal ini disebut dengan pencucian uang.
Pencucian uang dapat dilakukan untuk berbagai tujuan oleh para pelaku. Pertama, untuk menyembunyikan uang dan harta kekayaan yang diperoleh dari aksi kejahatan.
Hal ini agar uang atau harta kekayaan yang didapatkan tidak dipermasalahkan secara hukum. Kemudian, disembunyikan agar tidak dapat disita oleh pihak yang berwajib dan berwenang.
Tujuan Lain dan Modus Operandi
Tujuan kedua adalah menghindari penyelidikan dan atau tuntutan hukum dengan cara menjauhkan diri sendiri dari uang atau kekayaan hasil kejahatan. Hal ini dilakukan dengan menyimpan uang dengan mengatasnamakan orang lain.
Tujuan ketiga adalah, meningkatkan keuntungan dengan menjadikan hasil kejahatan dengan membuat sebuah bisnis yang seolah-olah sah. Sehingga lebih sulit terdeteksi dan tentunya dapat mendatangkan keuntungan bisnis.
Modus Pencucian Uang
Ada beberapa cara untuk melakukan pencucian uang oleh pelaku. Pertama, disimpan di bank dengan mengatasnamakan orang lain. Kedua, disetorkan secara tunai atau ditransfer ke beberapa rekening yang berbeda dengan nama penerima berbeda.
Kedua, uang digunakan untuk menambah modal atau bisnis ilegal. Setelah dicuci, harta kekayaan hasil kejahatan tersebut disamarkan agar terlihat sah dan kemudian dapat lebih leluasa digunakan oleh pelaku.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Selengkapnya