Menengok Dampak Pemberlakuan PPKM Level 2 di Jakarta
Merdeka.com - Ekonom sekaligus Direktur riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menyatakan, peningkatan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke Level 2 tidak akan berdampak signifikan terhadap sistem perekonomian DKI Jakarta. Aturan PPKM Level 2 di ibu kota sendiri berlaku mulai 30 November 2021 sampai 13 Desember 2021.
Sebab, sambung Piter, kebijakan pengetatan pembatasan sosial itu diambil guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru 2022. Sehingga, pola konsumsi masyarakat Jakarta diyakini akan tetap normal.
"Jadi, kenaikan (PPKM) ke level 2 tidak banyak mengubah mobility dan pola konsumsi masyarakat (Jakarta). Karena tadi, kenaikan level PPKM ini bukan dikarenakan kenaikan kasus tetapi dalam upaya berjaga-jaga," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (30/11).
Pun, saat ini, psikologis masyarakat ibu kota Jakarta dan sekitarnya juga dinilai dalam kondisi baik alias tidak terancam atas kenaikan PPKM ke Level 2. Mengingat, pengetatan kebijakan mobilitas sosial itu tidak diiringi dengan lonjakan kasus positif Covid-19.
"Ruang gerak ekonomi Masih cukup leluasa. Oleh karena itu, saya memperkirakan dampak kenaikan PPKM ke Level 2 tidak akan banyak pengaruhnya ke ekonomi (Jakarta)," tegas Piter mengakhiri.
Daftar PPKM
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan terdapat penambahan 24 kabupaten/kota yang masuk ke PPKM level 2. Sementara itu, 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali kembali naik ke PPKM level 2.
"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 diantaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," kata Luhut dikutip dari siaran persnya, Senin 29 November 2021.
Sejumlah daerah yang kembali berstatus PPKM level 2 yakni, Provinsi DKI Jakarta meliputi, Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara. Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi,
Berikut daftar daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 2 sebagaimana dikutip dari Inmendagri:
1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan
3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut
4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban,Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bojonegoro
7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut rasio penduduk Indonesia yang berpendidikan strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) masih sangat rendah.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebijakan hilirisasi akan menjadi kunci untuk mencapai pertumbuhan ekonomi ke depan.
Baca SelengkapnyaSumara Putra menyampaikan hal tersebut saat membacakan rekomendasi DPRD Kota Denpasar terhadap LKPJ Wali Kota Denpasar tahun anggaran 2023.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPersiapan pemilu juga ikut memengaruhi pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2023.
Baca Selengkapnya