Mendag ancam cabut izin pedagang jika jual beras di atas harga patokan
Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengaku bakal menegur pedagang jika menjual beras tidak sesuai dengan Permendag tentang Harga Eceran Tertingi (HET) beras.
"Ya itu harga eceran tertinggi kalau ada yang langgar, ya sekali dua kali di ingatkan dan tiga kali, ya jangan dagang lagi," ujar Mendag Enggar, di Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu (30/8).
Dia mengatakan, Kementerian Perdagangan akan melakukan pengawasan HET beras di pasar tradisional. Sebab, menurutnya, saat ini pedagang di pasar modern mulai sadar dengan adanya HET beras.
"Kalau ritel modrern sudah gampang mereka juga sudah lebih sadar, pasar tradisional kami pantau, kami periksa, kami colek-colek ingat ya ada HET-nya, sekali dua kali, tiga kali kita akhiri," tegasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan resmi memasang Harga Eceran Tertingi (HET) untuk komoditi beras sesuai zonasi jenis beras. Harga tersebut, akan diberlakukan per 1 September mendatang.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap dengan ditentukannya harga tersebut, tidak akan ada lagi pedagang yang menjual beras melewati ketentuan yang berlaku.
"Dengan demikian, ketentuan ini kita akan bisa menjaga daya beli masyarakat, akan bisa kita maintenance terus dan diharapkan (harga beras) tidak boleh lebih dari itu (HET)," kata Enggar, di kantornya, Kamis (24/8).
Dia menjelaskan, pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET. Dengan mencantumkan label jenis beras Medium atau Premium, dan mencantumkan label harga HET pada kemasan.
Ketentuan HET ini dikecualikan terhadap Beras Medium dan Beras Premium yang ditetapkan sebagai Beras Khusus oleh Menteri Pertanian.
Jika pedagang menjual harga beras melebihi HET, maka akan dikenai sanski pencabutan izin usaha sesuai dengan Permendag no.27 Tahun 2017, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh pejabat penerbit.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca SelengkapnyaKenaikan harga beras medium disebabkan oleh stok kiriman beras menipis.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca SelengkapnyaSejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca SelengkapnyaKenaikan ini terjadi karena harga beras Bulog sudah dinaikkan menjadi Rp10.900 per Kg, dari harga eceran tertinggi (HET) sebelumnya Rp9.450 per Kg.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca Selengkapnya