Pemerintah Jokowi-JK mulai mencari cara untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya dengan menurunkan batas Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) yang dipatok Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.Alasannya, batas PTKP Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara di ASEAN. Sehingga perlu dilakukan kajian lebih lanjut soal kebijakan pajak, khususnya terkait dengan kenaikan batas PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan."Kalau kita bandingkan negara ASEAN, PTKP kita paling tinggi, walaupun income per kapita kita relatif lebh rendah dari Thailand, Vietnam, Malaysia bahkan dengan Singapura sekalipun, Indonesia menerapkan PTKP yang tinggi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (20/7).Menurutnya, jika batas PTKP terlalu tinggi, dikhawatirkan akan berdampak pada tax ratio. Mengingat pemerintah sudah menaikkan PTKP sebanyak dua kali dalam waktu yang berdekatan."Semakin tinggi PTKP, maka basis pajak makin sedikit. Apalagi Indonesia sudah menaikkan dua kali PTKP," imbuhnya.Dengan demikian, Sri Mulyani telah memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk segera menelusuri kebijakan PTKP ini. Termasuk mengkaji efektivitas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)."Karena kita ingin tax ratio comparable dengan negara lain, kita harus lihat kenapa Indonesia berbeda. Kalau policy mengenai PTKP, dengan income per kapita yang kita miliki dengan negara lain apakah bisa dilihat sebagi salah satu yang menjelaskan basis pajak kita berbeda," pungkasnya.Berbanding terbalik dengan kebijakan sebelumnya yang menetapkan kenaikan PTKP dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun.
Advertisement
Saat Menteri Keuangan dijabat Bambang Brodjonegoro, di 2016 pemerintah menaikkan PTKP dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun. Dia mengaku, kebijakan tersebut bakal menurunkan penerimaan negara.Untuk mengompensasi itu, pemerintah bakal menggenjot pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) Badan maupun orang pribadi. Bambang berharap, peningkatan PTKP bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Dan, menambah pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0,16 persen."Pokoknya kami berharap ini bisa menyumbang untuk penguatan daya beli masyarakat. Karena seseorang yang gajinya dibawah Rp 4,5 juta per bulan tidak harus bayar pajak. Jadi bisa dipakai konsumsi."Pada 2015 lalu, pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, kebijakan ini membuat pemerintah kehilangan potensi pajak Rp 20,1 triliun sepanjang 2016."Dari target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di APBN-P 2016 sebesar Rp 129,3 triliun, realisasinya Rp 109,2 triliun, sehingga ada penurunan sebesar Rp 20,1 triliun karena kebijakan penyesuaian PTKP dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun," ucap Ken.Dia mengharapkan, kenaikan PTKP menjadi Rp 4,5 juta per bulan dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk membeli barang konsumsi rumah tangga. Dengan begitu pendapatan pajak dari sektor usaha juga akan meningkat.Lalu, berapa penurunan batas PTKP tahun ini?
Advertisement
Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengusulkan untuk menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebab, batas PTKP di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN.Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, batas PTKP naik menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan. Dengan begitu, pegawai yang memiliki gaji UMP akan dikenakan pajak."PTKP di Malaysia hanya Rp 13 juta, di Indonesia hanya Rp 54 juta per tahun. PKP dan PTKP-nya juga disesuaikan. Saya usul sesuai dengan UMP," kata Ken di Jakarta, Kamis (20/7).Menurutnya, kenaikan PTKP ini telah menggerus realisasi PPh dari daerah dengan UMP rendah. Sehingga dengan diubahnya batas PTKP, bisa memperbaiki penerimaan pajak di daerah dengan penghasilan di bawah batas PTKP."Dengan adanya PTKP Rp 54 juta per tahun, biar anda tahu, itu Kanwil Jogja penerimaannya jatuh. Jadi kita sesuaikanlah. Jogja itu kan OP-nya sangat menurun karena banyak yang di bawah PTKP," imbuhnya.Kendati demikian, penurunan PTKP ini akan berdampak banyaknya ketimpangan di daerah.
Advertisement
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mengkaji lebih lanjut soal kebijakan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Batas tersebut menjadi salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara.Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno menilai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada penghasilan Rp 4,5 juta per bulan sudah baik. Menurutnya, jika PTKP tersebut diturunkan hingga Upah Minimum Provinsi (UMP), maka akan berdampak pada program pemerataan pendapatan yang sedang digalang pemerintah."Kalau PTKP 4,5 juta, sekarang, artinya bagus, jauh di atas UMP. Kalau ini disamakan UMP/UMK, dampak untuk menciptakan pemerataan pendapatan berkurang. Karena semakin kecil PTKP, mereka yang pendapatan kecil akan terjangkau PTKP juga," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Kamis (20/7).Politisi PDIP ini mengatakan langkah yang mesti dilakukan pemerintah untuk menggairah ekonomi adalah tidak hanya dengan menggenjot penerimaan negara. Namun, juga menguatkan daya beli masyarakat."Rp 4,5 juta sudah bagus. Lebih bagus lagi dinaikkan untuk daya beli. Semua pajak akan kurangi daya beli kita," tegasnya.Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara juga harus memperhatikan keekonomian masyarakat. Penerimaan negara harus didukung dengan kemampuan ekonomi masyarakat yang baik."Kalau penerimaan naik tapi harus bayar dengan daya beli masyarakat yang merosot saya rasa tidak ideal. Karena ekonomi Indonesia digerakkan oleh konsumsi. Kalau you habis gajian rajin belanja, ekonomi bergerak," pungkasnya.