Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Maskapai wajib berikan layanan khusus bagi difabel

Maskapai wajib berikan layanan khusus bagi difabel Difabel. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah bakal mengenakan aturan denda pada maskapai penerbangan yang tidak melayani para difabel. Bahkan, denda yang bakal diterapkan mencapai Rp 50 juta.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan denda akan diberikan pada maskapai penerbangan yang melakukan tindakan diskriminatif kepada penumpang difabel. Selain itu, pihaknya akan mengikuti proses hukum jika ada penumpang yang mengadu ke pengadilan. "Kita patuhi proses hukum," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/9).

Bambang menegaskan setiap maskapai penerbangan wajibkan memiliki fasilitas untuk penumpang yang memiliki keterbatasan. Serta memberikan pelayanan yang layak. "Di lapangan contohnya ada Garuda Indonesia bahkan Sriwijaya Air kita berikan layanan difabel,"

Sebelumnya, penumpang bernama Ridwan Sumantri tidak mendapatkan perlakuan khusus dari maskapai. Ridwan pun menggugat Lion Air, PT Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) dan permohonannya dikabulkan.

(mdk/arr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Maskapai Diimbau Waspada Usai Penembakan Pesawat di Dekai
Maskapai Diimbau Waspada Usai Penembakan Pesawat di Dekai

Akibat penembakan tersebut, satu orang penumpang yang mengalami luka ringan.

Baca Selengkapnya
Cara Menghindari Kelebihan Bagasi di Pesawat, Supaya Tak Bayar Biaya Tambahan
Cara Menghindari Kelebihan Bagasi di Pesawat, Supaya Tak Bayar Biaya Tambahan

Terkadang, maskapai menawarkan diskon hingga 50 persen dari jumlah yang akan Anda bayarkan pada saat keberangkatan.

Baca Selengkapnya
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran

Maskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda
KAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda

Jika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.

Baca Selengkapnya
Bagaiman Nasib Tiket Penyeberangan Jika Kendaraan Masih Terjebak Macet? Ini Kata ASDP Pelabuhan Merak
Bagaiman Nasib Tiket Penyeberangan Jika Kendaraan Masih Terjebak Macet? Ini Kata ASDP Pelabuhan Merak

Pemakai jasa penyeberangan agar datang lebih awal secepat-cepatnya 4 jam sebelum waktu pemberangkatan agar bisa masuk ke pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Maskapai dengan Gaji Pramugari Tertinggi di Dunia, Ada yang Sampai Rp1,8 Miliar
Maskapai dengan Gaji Pramugari Tertinggi di Dunia, Ada yang Sampai Rp1,8 Miliar

Industri penerbangan menjadi salah satu sektor yang kerap jadi incaran.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Dinyinyirin Tampan Hanya saat Pakai Masker, Begini Potretnya Usai Dibuka, Bikin Gagal Fokus
Polisi Ini Dinyinyirin Tampan Hanya saat Pakai Masker, Begini Potretnya Usai Dibuka, Bikin Gagal Fokus

Polisi ini disebut tampan karena pakai masker. Begini potretnya saat masker dilepas.

Baca Selengkapnya