LPS tak ubah suku bunga penjaminan hingga 15 Januari 2018
Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tak mengubah tingkat bunga penjaminan untuk periode 3 November 2017 sampai dengan 15 Januari 2018 untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing di bank umum dan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Di mana, tingkat bunga penjaminan sebesar 5,75 persen untuk Rupiah dan 0,75 persen untuk valas di bank umum. Sementara, tingkat bunga di BPR sebesar 8,25 persen.
Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho, mengatakan tingkat bunga penjaminan dipertahankan dengan pertimbangan bahwa tingkat suku bunga tersebut masih sejalan dengan arah suku bunga simpanan bank benchmark LPS.
"Perkembangan suku bunga perbankan juga sejalan dengan arah kebijakan moneter yang berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan usaha untuk mendukung pemulihan pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/12).
Dia mengingatkan, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," tuturnya.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia yang memutuskan menaikkan suku bunga acuan di level 6,25 persen pada bulan April 2024.
Baca SelengkapnyaPadahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenaikan suku bunga dinilai upaya Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi.
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaKetua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.
Baca Selengkapnya