Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lemahnya Pengawasan Disebut Jadi Salah Satu Penyebab Kasus Jiwasraya

Lemahnya Pengawasan Disebut Jadi Salah Satu Penyebab Kasus Jiwasraya jiwasraya. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Persoalan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang kian membengkak dari Rp802 miliar pada Oktober 2018 menjadi Rp12,4 triliun pada akhir 2019 dinilai disebabkan oleh salah satu faktor yaitu lemahnya masalah pengawasan.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menyebutkan, pengawasan berlapis oleh berbagai lembaga pengawas seperti OJK, harusnya bisa mencegah kasus gagal bayar ini terjadi.

"Namun faktanya tetap saja lolos dari pengawasan," kata Eko di Jakarta.

Beberapa faktor mendukung kelengahan OJK, antara lain kelalaian dalam melihat indikasi persoalan di Jiwasraya, padahal OJK memiliki kewenangan super untuk mengawasi lembaga keuangan. Selain itu karena jangkauan aturan atau undang-undang yang tidak mampu mendeteksi persoalan awal Jiwasraya.

"Bisa juga ada faktor tata kelola pengawasan yang berantakan, maupun kesengajaan/pembiaran," kata Eko.

Menurut dia, tidak mungkin bila Jiwasraya tidak ada persoalan sampai-sampai ada persoalan gagal bayar. Terutama, dalam hal pengawasan yang tidak dijalankan dengan optimal. Oleh karena itu, ditegaskan Eko, audit investigasi BPK sangat penting untuk mendalami persoalan secara keseluruhan.

Meski tidak bisa ditumpukan semua ke OJK, namun setiap rantai pengawasan harus bertanggung jawab, mulai dari pengawasan internalnya, hingga lembaga auditnya. "Termasuk kelemahan-kelemahan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh berbagai entitas/lembaga pengawas tersebut, termasuk OJK," katanya.

Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi

penjamin polis asuransi rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Suahasil Nazara, mengatakan pihaknya tengah melakukan persiapan mendesain lembaga penjaminan polis asuransi. Pembentukan tersebut berkaca dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya yang kemudian memunculkan banyak temuan baru.

"Kalau persiapannya kita terus persiapkan untuk mendesain yang namanya lembaga penjaminan polis asuransi tersebut," ujar Suahasil saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1).

Suahasil mengatakan, pembentukan lembaga penjaminan polis memerlukan koordinasi dengan semua pihak terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam undang-undang asuransi sendiri, diperbolehkan membentuk lembaga penjaminan polis dengan adanya persetujuan DPR.

"Undang-undang asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya lembaga penjaminan polis. Nah ini diamanatkan dibentuk dengan undang-undang. Jadi undang-undang itu juga merupakan satu pekerjaan rumah. Tentu kita tahu bahwa kalau dia merupakan undang-undang memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya," jelasnya.

Dia melanjutkan, ke depan OJK akan meningkatkan pengawasan atas seluruh sektor keuangan bukan hanya perbankan tetapi juga Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Selain itu, dia berharap, OJK juga semakin mampu mendeteksi kejanggalan kinerja suatu lembaga keuangan.

"Kalau kita lihat memang diperlukan pengawasan yang kuat dan pengawasan yang menurut saya, harusnya bisa memberikan signal. Kalau sekarang itu kan pengawasan memang ada lembaga pengawas di internal lalu kemudian yang namanya laporan keuangan itu kan dilakukan proses audit," tandas DK OJK tersebut.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP