Larangan pembelian BBM pakai jeriken tak digubris
Merdeka.com - Agustus lalu, pemerintah sudah melarang Pertamina untuk melayani masyarakat yang membeli BBM menggunakan jeriken. Namun, masih saja ada SPBU yang melayani pembelian dengan jeriken.
Seperti dikutip Antara, Minggu (28/9), sebagian SPBU di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tetap melayani pembeli BBM baik premium maupun solar menggunakan jeriken. Syaratnya, ada rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi terkait.
"Saya baru saja melayani penjualan solar 10 jerigen seorang warga, karena ada rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Kepolisian Resor (Polres)," kata seorang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro Didik Setiawan, akhir pekan ini.
Dia menceritakan, ada pula masyarakat yang tanpa rekomendasi, tetap membeli BBM menggunakan jeriken. Pembeli itu tetap dilayani karena hanya membeli 5 liter solar untuk bahan bakar penggilingan padi keliling "Ya saya layani kasihan, sebab cuma sedikit," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Bojonegoro Basuki menjelaskan, Pertamina melarang penjualan BBM di dalam jeriken untuk pedagang BBM eceran.
"Larangan penjualan BBM di dalam jeriken bagi penjual BBM eceran sudah kita sampaikan kepada pengusaha SPBU, bersama dengan Pertamina beberapa waktu lalu," katanya.
Namun, katanya, pembelian BBM di dalam jerigen untuk kebutuhan pertanian, industri kecil, dan kepentingan sosial, diperbolehkan sepanjang dilengkapi dengan rekomendasi dari dinas instansi terkait.
"Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. Bagi petani, petambak, panti asuhan atau rumah sakit tetap bisa membeli BBM di dalam jerigen," paparnya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung secara resmi memutuskan mencabut pembatasan kuota BBM bersubsidi untuk SPBU pada Agustus lalu. CT sapaan akrabnya mengaku alasannya sederhana, tidak mau ada antrean di SPBU yang dinilai tidak wajar.
CT memberikan beberapa catatan untuk Pertamina agar BBM bersubsidi yang disuplai benar-benar digunakan sewajarnya. Jangan sampai Pertamina menjual BBM subsidi ke masyarakat yang menggunakan jeriken.
"Betul betul digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Tidak diperdagangkan lagi dan tidak untuk spekulasi. Jeriken itu dilarang di luar pemakaian sehari hari. Sekarang pemerintah mengambil sikap memberikan instruksi ke Pertamina agar menyalurkan secara baik tak boleh ada antrean di batasan wajar," tegasnya.
Pertamina menambah kuota penyaluran BBM bersubsidi sekitar 30 persen di atas normal. Melalui penambahan kuota tersebut diharapkan juga agar tidak ada konsumen yang membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen. Jika kedapatan, maka sanksi tegas akan diberikan pada pemilik SPBU.
"Pertamina tetap dilakukan pengendalian secara tertutup, secara terukur. Pembelian jerigen kita tindak tegas," ujar Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (27/8).
Diungkapkan Hanung, pihaknya akan memberikan sanksi berupa skors selama tiga bulan hingga Pemutusan Hak Usaha (PHU) bagi SPBU yang kedapatan menjual BBM bersubsidi secara eceran. "Kita skors tiga bulan, (bisa) kita PHU, kita akan tetap bekerja semaksimal mungkin sesuai arahan kebijakan yang ada," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaIa berharap pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga berharap Prabowo Gibran membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin meluruskan janji akan menggratiskan bahan bakar minyak (BBM).
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaSangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca Selengkapnya