Merdeka.com - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang Meikarta menggugat 18 konsumen sebagai Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan, pihaknya menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT MSU. Sidang perdana gugatan tersebut dilaksanakan kemarin Selasa (24/1).
"PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahan," ujar Aep dalam keterangannya, Rabu (25/1).
Gugatan tersebut diakibatkan konsumen Meikarta melakukan pengaduan kepada DPR pada Desember 2022 sebagai aksi unjuk rasa karena konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang sudah dijanjikan oleh pihak pengembang pada 2019.
PKPKM meminta komisi V DPR RI untuk mempertemukan konsumen dengan PT MSU untuk proses mediasi. Akhirnya Komisi V DPR menjadwalkan pertemuan pada 14 Desember 2022 lalu.
Tidak hanya masalah terkait unit yang dijanjikan oleh pihak pengembang, para kosnuemn pun juga menuntut pengembang untuk mengembalikan dana mereka karena unit yang tak kunjung terlihat.
Setelah itu, PKPKM pun juga melakukan aksi unjuk rasa di kantor PT Bank Nationalnobu (Bank Nobu) di hari yang berbeda. Yang mana menurut pengakuan konsumen, Bank Nobu terus melakukan penarikan cicilan serta mengintimidasi para konsumen Meikarta.
Setelah pengaduan tersampaikan kepada DPR RI, tak selang lama PT MSU melakukan gugatan kepada 18 konsumen Meikarta dengan meminta ganti rugi kepada tergugat senilai Rp 56 miliar karena PT MSU menilai hal yang dilakukan oleh PKPKM adalah pencemaran nama baik. Gugatan tersebut berlangsung pada Selasa (24/1) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, Kepala Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut kasus perumahan yang menimpa konsumen Indonesia sangat mengkhawatirkan, khususnya pada kasus Meikarta. Kasus ini menunjukkan fenomena yang sistemik dan krusial terkait project selling.
Dia menjelaskan, sebenarnya sejak muncul Meikarta sejak tahun 2017 lalu, YLKI sudah mengingatkan secara intensif kepada publik terkait fenomena marketing yang dilakukan Meikarta yang pada saat itu sangat masif.
"Kami mengingatkan masyarakat agar hati-hati tolong jangan melakukan transaksi yang kira-kira bisa merugikan dirinya sebelum masalah perizinan dan sebagainya beres. Ternyata kemudian saat ini banyak persoalan yang muncul dari kasus Meikarta," ujar Tulus, dalam Konferensi pers, Jakarta, Jumat (20/1).
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI,) Rio Priambodo mencatat permasalah pembangunan perumahan mangkrak mencapai 21 persen di pengaduan konsumen YLKI.
Dia menerangkan setelah konsumen melakukan transaksi dan cicilan berjalan, booking fee, dan juga melakukan DP, maupun KPR. Namun ternyata di tengah jalan pembangunan mangkrak.
"Ternyata tidak berjalan. Dan itu juga banyak dikeluhkan kepada kami. 'Saya sudah bayar KPR tapi apartemen saya tidak dibangun-bangun, gimana saya melakukan cicilan atau enggak'. itu menjadi kegelisahan konsumen," tuturnya.
"Serba salah, kalau tidak melakukan cicilan nanti akan kena denda oleh pihak bank dan ini menjadi ambigu," kata dia.
Tercatat, permasalahan perumahan di antaranya refund 27 persen, pembangunan mangkrak 21 persen, dokumen 15 persen, bangunan tidak sesuai 11 persen, keterlamabatan serah terima 5 persen, denda keterlambatan 4 persen, fasus/fasos 4 persen, KPR ditolak 3 persen, lain-lain 3 persen, byback 1 persen, IPL, 1 persen, KPR bermasalah 1 persen, perubahan harga rumah 1 persen tenaga pemasaran 1 persen.
Baca juga:
YLKI: Kita Sudah Ingatkan Konsumen Pembeli Meikarta Sejak 2017 Lalu
Survei Travelio: Penyewaan Apartemen Meikarta Tertinggi di Cikarang
Solusi Terbaru BPKN untuk Konsumen Meikarta yang Tak Kunjung Dapat Unit
Serah Terima Timberlake Tower, Meikarta Total Telah Hand Over 1.700 Unit
Advertisement
Penjelasan Lengkap soal Kemiskinan Ekstrem Ditarget Jokowi Bisa Hilang di 2024
Sekitar 22 Menit yang laluMulai Besok, Indonesia Resmi Terapkan Solar Campur Sawit 35 Persen
Sekitar 48 Menit yang laluPemerintah Tak Perlu Rapat Pengentasan Kemiskinan di Hotel: Pakai Zoom Bisa Selesai
Sekitar 1 Jam yang laluDipanggil Jokowi ke Istana, Dirut Bulog Diminta Atasi Kenaikan Harga Beras
Sekitar 1 Jam yang laluBeda dengan Indonesia, Orang Miskin di Amerika Serikat Ada yang Punya Mobil
Sekitar 1 Jam yang laluOptimis Transformasi Digital Sukses, BRI Terus Kembangkan Talenta IT
Sekitar 1 Jam yang laluAmerika Serikat Dibayangi Masalah Kemiskinan, Jumlah Gelandangan Terus Meningkat
Sekitar 2 Jam yang laluDirut Antam: Investasi Emas Safe Haven untuk Jangka Panjang
Sekitar 2 Jam yang laluTak Hanya Jalur Sekolah Kedinasan, Rekrutmen CPNS 2023 Terbuka untuk Umum
Sekitar 2 Jam yang laluPesawat Komersil Terbesar di Dunia Bakal Mendarat di Bali
Sekitar 3 Jam yang laluTerungkap, Ini Alasan JD.ID Tutup Permanen di Indonesia
Sekitar 3 Jam yang lalu6 Negara Paling Miskin di Dunia, Padahal Punya Hasil Alam Melimpah
Sekitar 3 Jam yang laluBocoran Formasi Dibuka di Rekrutmen CPNS 2023
Sekitar 3 Jam yang laluKemiskinan di RI: Antara Target Jokowi dan Anggaran yang Habis Buat Studi Banding
Sekitar 3 Jam yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 10 Menit yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 2 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 2 Jam yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 3 Jam yang laluBacakan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan
Sekitar 1 Jam yang laluSidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari 2022
Sekitar 1 Jam yang laluSebut Kuat Tahu Putri & Yosua Selingkuh, Jaksa Dinilai Berimajinasi Bak Susun Novel
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 19 Jam yang laluBacakan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan
Sekitar 1 Jam yang laluSidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari 2022
Sekitar 1 Jam yang laluSebut Kuat Tahu Putri & Yosua Selingkuh, Jaksa Dinilai Berimajinasi Bak Susun Novel
Sekitar 1 Jam yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 19 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 21 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami