Kenali Apa Itu Saham Gorengan dan Risikonya
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyoroti tentang kasus orang terkaya di India, Gautam Adani yang diduga melakukan manipulasi saham dan skema penipuan akuntansi selama beberapa dekade.
Kasus tersebut tentu menjadi buah bibir masyarakat saat ini, sehingga Jokowi tidak ingin hal tersebut terjadi di tanah air, karena akan memberikan kerugian yang sangat besar.
"Hanya satu perusahaan Adani kehilangan 120 miliar USD hilang langsung dirupiahkan Rp1.800 triliun. Hati-hati mengenai ini pengawasan pengawasan pengawasan jangan sampai ada yang lolos seperti itu karena goreng-gorengan," ujar Jokowi dalam sambutan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, beberapa waktu lalu.
Namun apakah anda mengetahui apa itu saham gorengan? Bagi anda yang baru saja terjun untuk berinvestasi saham, anda perlu mengetahui apa itu saham gorengan.
Melansir berbagai sumber, saham gorengan merupakan saham yang kenaikan harganya direkayasa oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Saham ini juga dikelola oleh banyak orang untuk menjaga harga tetap aman.
Orang-orang yang dimaksud ini adalah mereka yang akan memainkan pergerakan saham sehingga seolah-olah saham tersebut memiliki fundamental yang bagus dan keuntungannya dapat diambil dalam jangka pendek.
Bagi anda yang telah terjebak oleh pembeli saham gorengan ini, anda tidak akan bisa menjual saham tersebut atau berpindah ke saham lainnya, sehingga nantinya anda akan mengalami kerugian.
Biasanya para oknum ini akan membuat target dan memancing para investor dengan pembelian saham palsu supaya saham tersebut terkesan banyak orang yang membeli sahamnya.
Sehingga harga saham akan semakin tinggi dan investor lain akan mulai membeli saham. Ketika saham tersebut mengalami kenaikan, para oknum yang telah membeli saham itu akan menjual kembali dengan harga tinggi. Nah di sini lah para investor yang menjadi korban akan terjebak dalam saham gorengan ini.
Sanksi Pidana Pelaku Saham Gorengan
Untuk mengetahui lebih lanjut hukuman bagi para oknum yang telah melakukan praktik saham gorengan, tertuang pada Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal pada Bab XI tentang Penipuan, Manipulasi Pasar dan Perdagangan Orang dalam.
Pada Bab XI Pasal 91 berbunyi "Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek," bunyi pasal 91.
Kemudian pada pasal 92 yakni Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.
Serta pada pasal 93 Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan
b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran materiil dari pernyataan atau keterangan tersebut.
Ketiga pasal tersebut berbicara mengenai saham gorengan. Kemudian untuk sanksi pidana bagi yang melakukan praktik tersebut terdapat pada pasal 104 UU Nomor 8 Tahun 1995 dengan maksimal penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya