Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub Masih Kaji Penyesuaian Tarif Ojek Online, Belum Tentu Naik

Kemenhub Masih Kaji Penyesuaian Tarif Ojek Online, Belum Tentu Naik Ojek Online di Jakarta. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi, mengatakan pihaknya masih mengkaji soal tarif ojek online (ojol). Kemenhub mengungkapkan tarif ojol nantinya bisa naik, turun, atau bahkan tetap.

"Saya katakan evaluasi itu berarti bisa naik bisa turun atau sesuai sekarang," kata Budi kepada awak media, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (24/1).

Selanjutnya, pihaknya pun masih dalam proses membahas persoalan kemitraan ojol. Dirinya mengatakan, akan ada kerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyelesaikan terkait pengemudi ojol.

"Lagi proses kita tadi, tadi kan yang kita bahas baru masalah kemitraan, dan tadi ada di kementerian tenaga kerja yang akan membantu kita dalam merumuskan yang diharapkan pengemudi, kan mereka menginginkan peran bargaining position (nilai tawar) yang kuat sebagai mitra itu seperti apa," jelasnya.

Kemudian terkait tata cara suspend yang dialami oleh pengemudi ojek online, dibutuhkan beberapa kali kajian, untuk menetapkan peraturan yang tepat untuk pengemudi ojol. "Nah selama ini mereka merasakan kalau disuspend langsung begitu saja, tadi baru proses mungkin butuh berapa kali putaran untuk bisa apakah nanti dengan peraturan menteri tenaga kerja atau apa," jelasnya.

Ojek Online jadi Angkutan Umum

jadi angkutan umumRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sementara itu, terkait isu ojol yang akan dijadikan angkutan umum, Budi mengatakan hal itu belum tentu.

Meskipun saat ini ojol marak di mana-mana, namun tetap menurut Budi kendaraan bermotor yang digunakan ojol, termasuk sebagai kendaraan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Bukan sebagai angkutan umum.

"Ya, tapi kan dalam regulasi kita perlindungan keselamatan dan keamanan bagi para pengguna kendaraan bermotor, yang sepeda motor digunakan untuk kepentingan masyarakat kan, bukan sebagai angkutan umum kan, nomor peraturannya agak beda. Mungkin bisa dilihat seperti itu," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP