Kemenhub akan Survei Kepuasan Pelanggan Terkait Penyesuaian Tarif Ojek Online
Merdeka.com - Penyesuaian tarif ojek online sudah berlaku hari ini di seluruh Indonesia. Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan terus melakukan pengawasan dari kebijakan ini, terutama terkait kepuasan pelanggan.
"Dengan pemberlakuan secara nasional, dan ini atas sepengetahuan asosiasi dan aplikator, jadi kita harapkan hari ini sudah bisa berjalan efektif di 222-224 kota di Indonesia," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (2/9).
Budi mengatakan, pengawasan tersebut akan dilakukan dengan cara melibatkan Kadishub kota dan kabupaten setempat. Aplikator pun akan diberi peringatan jika melanggar. Selanjutnya, kementerian akan melaksanakan survei tingkat kepuasan masyarakat, yang difokuskan baik dari pihak penumpang maupun kesejahteraan pengemudi.
"Kalau misalnya terjadi masyarakat merasa mahal dan sebagainya, apakah tarif bisa turun lagi? Saya rasa bisa saja, tapi tergantung hasil survei kita," imbuhnya.
Menurutnya, kenaikan tarif tidak terlalu besar sehingga tidak membebankan masyarakat. Meski demikian, peluang menurunnya tarif lebih mungkin terjadi di wilayah luar Jabodetabek, sebab Jabodetabek terpantau berhasil menyesuaikan diri dengan tarif baru.
Survei akan dilaksanakan dalam satu pekan ke depan di ketiga zona. Terutama di Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya).
"Zona II daerah Jabodetabek berjalan relatif sangat bagus, tinggal saya masih mendengar beberapa daerah di luar Jawa yang tarifnya harus kita perbaiki kembali," imbuhnya.
Sebelumnya, keputusan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Di mana untuk Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) Rp1.850 - Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000 - 10.000.
Sedangkan Zona II (Jabodetabek) mulai Rp2.000 - Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000 - Rp10.000. Kemudian untuk Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) mulai Rp2.100 - Rp2.600 dengan biaya minimal Rp7.000 - 10.000.
Reporter: Tommy Kurnia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaMeskipun sepeda motor diangkut tanpa biaya, namun penumpang kereta tetap wajib membayar tiket.
Baca SelengkapnyaJika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca SelengkapnyaMulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaKendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca Selengkapnya