Kemendag Lakukan Pengawasan ke Pelaku Jasa Perparkiran
Merdeka.com - Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan terdapat peraturan baru terkait jasa perparkiran. Hal ini merupakan hasil dari pengawasan di sejumlah provinsi di Indonesia.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional klausula baku yang berpotensi merugikan konsumen.
"Pengawasan ini dilakukan kepada 46 pelaku jasa perparkiran yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan. Kita lakukan ini berdasarkan aduan-aduan dari masyarakat. Sudah enam bulan terakhir kita lakukan pengawasan ini secara berkala," kata Veri dalam Sosialisasi dan Ekspos Hasil Pengawasan Jasa Parkir di Jakarta, Senin (2/9).
Dia menambahkan, hanya terdapat beberapa jasa perparkiran yang melanggar klausul baku dari 46 pelaku jasa perparkiran, yaitu masalah waktu yang tidak sesuai dengan karcis yang dimiliki oleh konsumen.
"Kami terpaksa mengamankan pelaku usaha, tetapi kami belum tindak lanjuti karena masih dalam proses administrasi dan sanksi untuk tidak melakukan hal-hal yang serupa lagi," tambahnya.
Bagi para pelaku jasa perparkiran yang melanggar, nantinya pun akan dikenakan sanksi. Namun, sementara ini pihak dari PKTN baru melakukan pengamanan terhadap pelaku usaha tersebut dan melakukan pembinaan.
Reporter Magang: Rhandana Kamilia
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaPengguna jasa permak pakaian meningkat 2-3 kali lipat dibanding hari biasa.
Baca SelengkapnyaKemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnya