Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Disebut Belum Diakui Dunia

Senin, 7 Juni 2021 12:58 Reporter : Dwi Aditya Putra
Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Disebut Belum Diakui Dunia cpo. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan menyayangkan, Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) belum diakui oleh dunia. Padalah ISPO sendiri sudah mengalami perbaikan, penguatan, dan perubahan signifikan dari awal sejak dirumuskan bersama oleh pemerintah Indonesia.

"Kita juga harus mengakui bahwa ISPO ini belum diakui secara internasional. Terutama negara-negara yang saya harapkan adanya sustainability dalam praktik pengolahan sawit itu sendiri," ujarnya dalam diskusi Masa Depan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Menuju Pengakuan Internasional, Senin (7/6).

Dia mengatakan padahal skema ISPO atau pratik berkelanjutan ini bisa menjadi jalan tengah dari pro dan kontra terhadap sawit. Sebab di satu sisi ada yang anti sawit karena telah menimbulkan berbagai dampak, tetapi di sisi lain sawit ini merupakan sektor atau komoditas produk andalan yang dibutuhkan oleh negara.

"Dalam upaya untuk bisa mengakomodasi dua hal yang bertentangan tersebut, maka skema berkelanjutan ini yang seharusnya diakui oleh skala internasional. Ini bisa menjadi jalan tengah ini yang sebenarnya kita harapkan," jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya mendorong agar ISPO bisa diterima di dunia. Namun untuk mendapatkan pengakuan, tentu dia memahami ada syarat-syarat tertentu yang harus ditempuh oleh Indonesia. "Tentunya dengan suatu syarat-syarat tertentu. Kita mengetahui syarat-syarat itu telah dilalui dilakukan oleh ISPO, tetapi bagaimana caranya setelah itu," jelasya.

Seperti diketahui dalam merespon tantangan global dan tuntutan pasar Indonesia, sejak 2011 Pemerintah Indonesia meluncurkan pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia atau ISPO, yang kemudian diperbarui menjadi sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan. Pada 2020 ISPO diperkuat standarnya dan dimandatkan wajib bagi seluruh perusahaan dalam perkebunan melalui Perpres nomor 44 tahun 2020. [azz]

Baca juga:
Kementan: 70 Persen Produk Sawit Indonesia Sudah Dipasarkan di Pasar Dunia
Juni 2021, Kenaikan Harga CPO Melesat Lampaui Batas Threshold
Pemerintah Ungkap ini Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Industri Harap Pemerintah Konsisten Jalankan Regulasi di Sektor Hilir Sawit
Sikap Eropa atas Sawit Indonesia Cederai Prinsip Perdagangan Bebas dan Adil
Menko Airlangga Beri Bocoran, Komoditas Ini Bakal Naik Harga

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini