Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Sahkan Aturan Tunjangan Kinerja Pegawai LPSK, Sentuh Rp 24 Juta

Jokowi Sahkan Aturan Tunjangan Kinerja Pegawai LPSK, Sentuh Rp 24 Juta Presiden Jokowi. ©2018 istimewa

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pengganti Perpres Nomor 13 Tahun 2017.

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (PNS atau pegawai lainnya) di lingkungan Setjen LPSK, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau d. Pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres tersebut. Tunjangan kinerja itu terdiri dari 17 kelas jabatan mulai dari kelas jabatan 1 hingga 17. Besaran tunjangan kinerja mulai dari yang terkecil pada kelas jabatan 1 sebesar Rp 1.766.000 dan terbesar pada kelas jabatan 17 sebesar Rp 24.930.000.

Menurut Perpres ini, tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Setjen LPSK sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai Oktober 2018, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. "Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, pegawai di lingkungan Setjen LPSK yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan, yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen LPSK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan LPSK.

"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Perpres Nomor 35 Tahun 2019 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 17 Juni 2019.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan

Baca Selengkapnya
MK: Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Tak Ada Kaitan dengan Jokowi Apalagi Pemilu 2024
MK: Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Tak Ada Kaitan dengan Jokowi Apalagi Pemilu 2024

Tunjangan yang diberikan kepada pegawai Bawaslu berbasis dengan capaian kinerja pegawai.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya