Ini Risiko Saat Nasabah Jiwasraya Tolak Tawaran Restrukturisasi Polis
Merdeka.com - Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjelaskan risiko bagi nasabah yang menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan pemerintah dalam upaya penyelamatan seluruh polis. Dalam menawarkan restrukturisasi kepada pemegang polis, perseroan melihat akan ada tiga kemungkinan yang terjadi.
Pertama, yakni nasabah yang menyetujui restrukturisasi; kedua, nasabah yang tidak menyetujui restrukturisasi; dan ketiga, nasabah yang tidak mengambil keputusan apakah setuju atau tidak terhadap tawaran restrukturisasi.
Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Panjang, Mahelan Prabantarikso, menjelaskan jika ada nasabah yang tidak setuju atau tidak merespon restrukturisasi, maka polis mereka akan tetap berada di Jiwasraya sebagai piutang bersama aset dan liabilitas yang tidak bersih.
"Nasabah-nasabah semacam ini (menolak dan tidak merespon) maka akan ditinggal di Jiwasraya. Tadi disampaikan di Jiwasraya ini sendiri nanti rencananya dari sisi izin akan dikembalikan kepada OJK. Dari sini, nanti tergantung pemegang saham. Ketika ini dilikuidasi, maka nanti pemegang polis yang tidak mau direstrukturisasi atau mungkin dia tidak merespon terhadap restrukturisasi, maka yang bersangkutan akan tinggal di Jiwasraya dengan aset unclean and unclear," katanya seperti dikutip dari Antara dalam media briefing virtual di Jakarta, Rabu (23/12).
Mahelan yang juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Jiwasraya itu menjelaskan, setelah proses likuidasi, maka semua menjadi utang piutang dan akan dikembalikan sejumlah aset yang tidak bersih tadi.
"Kapan waktunya dikembalikan? Ya nanti kita akan sampaikan bahwa setelah melalui proses likuidasi, maka semua menjadi utang piutang dan dikembalikan sejumlah aset yang unclear dan unclean. Bisa terjual atau mungkin nanti dilikuidasi oleh kurator atau lembaga yang akan melikuidasi," pungkas Mahelan.
Nasabah Bisa Tak Mendapat Dana Polis Penuh
Sementara itu, Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Pendek Farid A. Nasution, menjelaskan jika Jiwasraya dilikuidasi, nasabah diperkirakan tidak akan mendapatkan pengembalian polis secara penuh.
"Kalau diasumsikan dilikuidasi hari ini, misalnya tadi aset Jiwasraya Rp15,4 triliun dan utang Rp54 triliun, jadi kalau nilai buku mungkin 20 persen atau 30 persen. Tapi, kalau likuidasi pasti lebih rendah nilainya. Dan saya yakin kalau likuidasi saat ini, nasabah tidak akan dapat lebih dari 20 persen (dari nilai polis)," katanya.
Farid juga mengaku tidak bisa memperkirakan waktu pencairan polis setelah likuidasi. Sebab, saat ini saja, perusahaan membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menjual sejumlah aset.
"(Pencairan) itu tidak sebentar, kami jual Citos saja lebih dari setahun. Sekarang jual aset lain saja setahun masih berproses. Bisa dibilang jangka waktunya, wallahualam-lah," katanya yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya itu.
Sebelumnya, penyelamatan polis dengan menjaga keberlangsungan manfaat polis merupakan tujuan utama dalam program restrukturisasi polis Jiwasraya. Ada tiga tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya.
Pertama, menghentikan kerugian besar yang dialami Jiwasraya akibat pemberian jaminan atau bunga yang tidak wajar. Kedua, menghindari kerugian besar para pemegang polis apabila Jiwasraya dipailitkan karena tidak mampu membayar kewajiban akibat tekanan likuiditas.
Ketiga, melanjutkan proses bisnis antara pemegang polis Jiwasraya dengan entitas baru bernama IFG Life dengan potensi bisnis yang besar, profitabel dan berkelanjutan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jiwasraya telah berhasil merestrukturisasi sebesar 99,7 persen polis Jiwasraya hingga akhir tahun ini.
Baca SelengkapnyaMelakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.
Baca SelengkapnyaBekerja sebagai polisi lalu lintas memiliki risiko kerja yang cukup tinggi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaDi kasur tempat kita beristirahat,tungau dan kutu busuk mengancam. Risiko ini semakin meningkat terutama karena adanya wabah kutu busuk di berbagai negara.
Baca SelengkapnyaPemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaGanjar mengungkapkan kebijakan impor alutsista bekas mempunyai risiko besar bagi sistem pertahanan dan keamanan nasional.
Baca SelengkapnyaPenjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca Selengkapnya