Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan pemerintah berlakukan kenaikan pangkat otomatis untuk PNS

Ini alasan pemerintah berlakukan kenaikan pangkat otomatis untuk PNS pns. ©sijaka.files.wordpress.com

Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi - JK membuat gebrakan baru dengan mengubah aturan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai tahun ini, kenaikan pangkat PNS berlaku otomatis tiap 4 tahun tanpa ada pengajuan dari institusi kepegawaian.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan aturan baru ini sudah berlaku secara substansif dengan payung hukum UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan aturan resminya masih dalam tahap penyelesaian.

"Alasannya itu ada di UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan ini, rekruitmen pengembangan karir serta penggajian tidak boleh repot dan ini berdasarkan kompetensi dan kinerja," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (29/5).

Herman mengakui, selama ini kenaikan pangkat PNS sangat repot dan ribet. Pasalnya, PNS yang mau naik gaji harus mengajukan ke institusi kepegawaian dan diteruskan ke BKD hingga ke BKN. Proses ini cukup memakan waktu.

"Kenaikan pangkat dari dulu memang sudah ada setiap 4 tahun. Cuma sebelumnya repot dan ribet, harus mengajukan ke banyak institusi. Dengan aturan baru ini, ke depannya BKN menata untuk kenaikan pangkat otomatis. BKN akan beri data ke daerah karena BKN punya semua data PNS," katanya.

Menurut Herman, bagi PNS yang berkinerja baik dan tidak mempunyai masalah hukum akan naik pangkat secara otomatis. Proses kenaikan pangkat juga tidak akan memakan waktu lama.

"Misalnya setelah kita konfirmasi, bulan berikutnya naik pangkat. kalau tidak ada kendala kinerja langsung, tidak perlu dijemput-jemput ini akan menjadikan pelayanan efektif efisien," tutupnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.

"Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, seperti dilansir situs sekretariat Kabinet di Jakarta, kamis (14/5).

Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Krisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Krisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri

Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja
Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja

Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja

Baca Selengkapnya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Awas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi
Awas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi

Mengingat dalam waktu dekat akan ada pemilihan umum mulai dari pilpres, pileg dan pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya