Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingat, Beli Skin Game Online Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Ingat, Beli Skin Game Online Harus Dilaporkan di SPT Tahunan GatotKaca di Mobile Legends. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Para gamer sepertinya harus lebih bijak jika ingin membeli skin puluhan juta pada game online. Sebab, menurut Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, membeli skin puluhan juta wajin dilaporkan sebagai pajak pengeluaran.

Perlu diketahui, skin adalah penampilan pada sebuah karakter pada game online. Dengan memiliki skin, maka karakter pada game tersebut memiliki penampilan yang secara utuh, dan dapat mengubah bentuk, serta beberapa tambahan lain yang dirasakan ketika gamer bertanding.

Pembahasan ini muncul saat akun twitter Ditjen Pajak @DitjenPajakRI merespons unggahan tentang pengisian kolom harta dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan. Pada unggahan tersebut, terdapat akun twitter yang mengisi kolom harta dengan karakter atau skin game online Genshin Impact yang diklaim bernilai Rp15 juta.

"Ngisi laporan pajak tahunan karakter genshin impact," tulis @paimonfess dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (11/2).

Kicauan tersebut memantik diskusi di Twitter tentang status skin game online sebagai harta tidak berwujud lainnya dalam kolom harta SPT Tahunan. Sebab, pembelian skin pada game online bernilai jutaan dapat dikategorikan sebagai aset atau lebih pada pengeluaran.

Hingga akun twitter @manvvellism mengajukan pertanyaan apakah pembelian skin dengan nilai jutaan rupiah sebagai harta tidak berwujud harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Nanya serius, harta tidak berwujud gini dimasukin ga min? skin game banyak soalnya," tanya @manvvellism.

Ditjen Pajak kemudian menjelaskan definisi dari harta tidak berwujud dalam ketentuan perpajakan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 11a UU Pajak Penghasilan (PPh) yang terakhir diubah melalui UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).

"Terima kasih penjelasannya, Kak. Jika merujuk pada Pasal 11a UU PPh sebagaimana diubah dalam UU HPP, yang dimaksud harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill)," tulis keterangan DJP.

Wajib Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2023

Sebagaimana diketahui, setiap awal tahun, para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada masing-masing kantor pajak. Tujuannya untuk mengkonfirmasi hasil pemotongan pajak yang telah dilakukan perusahaan.

Biasanya, pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap awal tahun. Bagi WP OP batas akhir pelaporan SPT dilakukan setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April.

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan, Pemerintah bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tepatnya pada pasal 39.

Pasal 39 menyebutkan 9 jenis pelanggaran di bidang perpajakan. Salah satunya bagi Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPT. Selain itu, pasal ini juga akan memberikan sanksi bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Adapun sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu Wajib Pajak juga bisa dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara itu, sanksi administratif tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pantun FF Lucu dan Menghibur, Hilangkan Ketegangan saat Bermain
Pantun FF Lucu dan Menghibur, Hilangkan Ketegangan saat Bermain

Pantun FF lucu dan menghibur tidak hanya mempererat persahabatan, tetapi juga menambah keseruan dalam pertempuran virtual.

Baca Selengkapnya
Penting, Ini yang Harus Diperhatikan saat Pakai Skincare di Usia 30 Tahunan
Penting, Ini yang Harus Diperhatikan saat Pakai Skincare di Usia 30 Tahunan

Skincare adalah kebutuhan, tidak peduli berapa usiamu. Namun, usia 30 tahun menjadi titik rawan karena kulit mulai kehilangan elastisitasnya.

Baca Selengkapnya
Apakah Skincare Saja Cukup untuk Menghilangkan Flek Hitam? Ini Panduan Memilih Produk yang Sesuai
Apakah Skincare Saja Cukup untuk Menghilangkan Flek Hitam? Ini Panduan Memilih Produk yang Sesuai

Hilangkan flek hitam hanya dengan rutin memakai skincare. Tampil PD dengan kulit bersih dan cerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Skincare Ternyata Jadi Komoditas Paling Banyak Dibeli Masyarakat Jelang Lebaran
Skincare Ternyata Jadi Komoditas Paling Banyak Dibeli Masyarakat Jelang Lebaran

bagi konsumen Indonesia, belanja menjelang Idulfitri merupakan puncak musim belanja.

Baca Selengkapnya
Apakah Perlu Memasukkan Skincare AHA dan BHA untuk Perawatan Kulit Harian?
Apakah Perlu Memasukkan Skincare AHA dan BHA untuk Perawatan Kulit Harian?

AHA dan BHA memiliki peran penting dalam perawatan karena berfungsi untuk eksfoliasi kulit. Yuk simak untuk menetahui lebih dalam!

Baca Selengkapnya
5 Tips Memilih Skincare yang Aman untuk Wajah Lebih Sehat dan Glowing
5 Tips Memilih Skincare yang Aman untuk Wajah Lebih Sehat dan Glowing

Banyaknya produk skincare yang beredar di pasaran, terkadang membuat kita bingung, produk seperti apa yang cocok dengan kulit kita, ini tips mudah memilihnya.

Baca Selengkapnya
Bikin Ngeri! Bocah Laki-laki Lagi Asyik Main Ponsel Tiba-tiba Didatangi Macan Tutul, Sikapnya Justru Ramai Disorot
Bikin Ngeri! Bocah Laki-laki Lagi Asyik Main Ponsel Tiba-tiba Didatangi Macan Tutul, Sikapnya Justru Ramai Disorot

Begini momen seorang bocah laki-laki didatangi macan tutul saat asyik main game.

Baca Selengkapnya
Jeli Melihat Bisnis dari Maraknya Penggemar Game di Indonesia
Jeli Melihat Bisnis dari Maraknya Penggemar Game di Indonesia

Penggemar game di Indonesia ditaksir mencapai 65 juta orang

Baca Selengkapnya
Tips Perawatan Kulit Sebelum dan Sesudah Berolahraga yang Penting Dilakukan
Tips Perawatan Kulit Sebelum dan Sesudah Berolahraga yang Penting Dilakukan

Sebelum dan sesudah berolahraga, kulit membutuhkan perawatan yang tepat.

Baca Selengkapnya