INFOGRAFIS: Syarat Dapat Subsidi Rp7 Juta Beli Motor Listrik

Kamis, 23 Maret 2023 16:17 Reporter : Idris Rusadi Putra
INFOGRAFIS: Syarat Dapat Subsidi Rp7 Juta Beli Motor Listrik Infografis syarat dapat subsidi motor listrik. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan soal pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), termasuk motor listrik. Bantuan subsidi diberlakukan mulai 20 Maret 2023.

Insentif itu diberikan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Indonesia. Untuk tahap pertama, kendaraan yang diberikan subsidi sampai Desember 2023.

Pemberian insentif itu hanya diberikan untuk satu kali belanja motor. Aturan pemberian itu tidak berlaku dua kali.

"Apabila seseorang ingin mempunyai dua motor listrik yang diberi bantuan subsidi hanya satu saja," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca juga:
Subsidi Konversi Kendaraan Listrik Bikin Negara Kehilangan Pemasukan Rp6,25 Triliun
Simak, Ini 13 Model Motor Listrik yang Disubsidi
Beri Subsidi Motor Listrik, Pemerintah Alokasikan Rp7 Triliun
Luhut Optimis Insentif Kendaraan Listrik Bisa Tarik Produsen Asing Buka Pabrik di RI
Berlaku Hari Ini, Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 juta
Catat, Beli Motor Listrik Bisa Dapat Subsidi Rp7 Juta Mulai Hari Ini

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini