Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Genjot pembangunan infrastruktur, Hatta minta pangkas birokrasi

Genjot pembangunan infrastruktur, Hatta minta pangkas birokrasi penandatanganan MOU Jakarta Monorel . ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa kembali menegaskan pentingnya pemangkasan birokrasi untuk kemajuan bersama. Hal ini diungkapkannya terkait implementasi proyek monorail di ibu kota Jakarta.

"Jangan membuat MoU untuk kesekian kalinya untuk pekerjaan yang sama. Saya sudah bicara dengan gubernur kalau berurusan dengan birokrasi pangkas saja," saran Hatta usai penandatanganan MoU monorail di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (29/6).

Keberadaan monorail sebagai transportasi massal, menurutnya, sangat dibutuhkan oleh DKI Jakarta. Pasalnya, minimnya penggunaan transportasi massal membawa sejumlah dampak yakni pertama kemacetan baik orang maupun barang menyebabkan ongkos yang tinggi.

Kedua, dengan menggunakan kendaraan pribadi, resiko kecelakaan meningkat. Ketiga, tingkat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) meningkat.

"Dan yang terakhir, kemampuan menggunakan transportasi masyarakat berkurang karena untuk satu tujuan mereka harus menggunakan 2 sampai 3 bus," tuturnya.

Seperti diketahui, Hatta Rajasa menegaskan rencana pengembangan monorail di DKI Jakarta tidak memerlukan Peraturan Presiden sebagai payung hukumnya. Adhi Karya sendiri sebagai salah satu perusahaan yang berminat menggarap proyek tersebut, masih menunggu payung hukum dari presiden.

"Untuk apa perpres itu, wong kebijakannya ada di pemda sendiri. Dari dulu pembahasan juga enggak perlu ada perpres. Mau dibangun, bangun aja, UU nya sudah mengizinkan bahwa perusahaan swasta boleh membangun kereta api," ujar Hatta.

Sebelumnya, meskipun Menteri BUMN Dahlan Iskan telah menyarankan untuk memotong birokrasi melalui izin dari pemerintah daerah terkait, namun PT Adhi Karya masih berkeras untuk menunggu peraturan dari presiden sebagai landasan hukum pembangunan monorail tersebut.

"Kita tetap minta perpres dong, UU Perkeretaapian menyatakan bila jalurnya melalui dua provinsi, izinnya pemerintah pusat," ujar Direktur Utama Adhi Karya Kiswodarmawan di kantornya. (mdk/bmo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP