Gantikan Puan, Menko Darmin Lanjutkan Proses Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, kini merangkap sebagai pelaksana tugas (Plt) Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggantikan Puan Maharani. Sebagai Plt, Menko Darmin menjelaskan dirinya akan melanjutkan kebijakan-kebijakan yang telah ada sebelumnya. Salah satunya adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Gini, Plt itu ya biasanya tidak buat kebijakan baru, tapi menjalankan apa yang ada," kata dia saat ditemui di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (2/10).
Seperti diketahui iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 dan Rp51.000 menjadi Rp110.000. Menko Darmin menyebutkan akan melihat kembali kebijakan tersebut. Namun dia memastikan kenaikan tersebut akan tetap terjadi.
"Ya itu akan kita lihat tapi kita pada dasarnya tidak membuat kebijakan baru, kita melanjutkan apa saja yang membuat berjalan apa yang sudah dimulai," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo.
Kenaikan iuran nantinya akan diiringi dengan perbaikan layanan. Sehingga, masyarakat yang melakukan pembayaran dapat mendapat keadilan melalui layanan yang semakin baik.
"Kami sangat setuju jika kenaikan ini harus diiringi dengan perbaikan layanan. Selain itu, dengan kenaikan iuran ini, harapannya BPJS Kesehatan tak lagi menghadapi masalah cashflow. Sehingga faskes dapat meningkatkan layanan dengan baik," jelasnya.
Kemenkeu juga sepakat dengan DPR. Kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut harus membuat tingkat kepatuhan membayar masyarakat semakin tinggi. Di mana saat ini, tingkat kemampuan membayar iuran masih ada pada angka 53 persen.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaProgram bantuan pangan cadangan pemerintah berupa beras 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) ini awalnya disalurkan sampai Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan juga menyatakan bahwa ada 13.675 petugas pemilu yang tengah dirawat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAnggaran belanja pemerintah dinilai belum berkualitas.
Baca Selengkapnya