Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaji Kepala Bank Tanah Capai Rp135 Juta, Lebih Besar dari Gaji Jokowi

Gaji Kepala Bank Tanah Capai Rp135 Juta, Lebih Besar dari Gaji Jokowi Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah. Dalam aturan baru ini, Jokowi bakal memberikan gaji untuk Kepala Bank Tanah sebesar Rp135 juta.

Mengutip Perpres 133/2022, pejabat struktural bank tanah memperoleh hak keuangan berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan/atau insentif kerja. Adapun gaji tersebut diberikan kepada Kepala Badan Pelaksana dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.

Besaran gaji Kepala Bank Tanah sebesar 100 persen, sementara Deputi Badan Pelaksana sebesar 90 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana.

"Gaji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah)," tulis Pasal 4 ayat (4) Perpres 133/2022.

Selain gaji, Kepala Bank Tanah juga berhak mendapat tunjangan berupa tunjangan hari raya, komunikasi, perumahan, dan purna jabatan.

Tunjangan hari raya dimaksud sebesar satu kali gaji, dan diberikan setiap Hari Raya Idul Fitri. Sementara tunjangan komunikasi diberikan sebesar biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Tunjangan perumahan untuk Kepala Bank Tanah disalurkan sebesar 25 persen dari gaji yang didapat. Sedangkan tunjangan purna jabatan diberikan 25 persen dari gaji yang dibayarkan.

Tak hanya gaji dan tunjangan, Kepala Bank Tanah juga berhak menerima insentif kinerja, yang diberikan setelah dilakukan evaluasi capaian kinerja pada akhir tahun oleh Komite Bank Tanah.

"Besaran dan mekanisme pemberian Insentif Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan Pengawas," tulis Pasal 12 ayat (3).

Di luar hak keuangan, Kepala Bank Tanah juga bakal mendapat fasilitas dalam bentuk fasilitas kendaraan, jaminan kesehatan, keanggotaan, dan bantuan hukum.

"Hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah diberikan sejak Pejabat Struktural Bank Tanah diangkat," tulis Pasal 18 Perpres 133/2022.

Ternyata, gaji Kepala Bank Tanah lebih besar dari yang diterima Presiden Jokowi. Bila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, tercatat gaji Presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Di mana gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden atau setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR sebesar Rp5.040.000. Artinya, jika dihitung kurang lebih gaji Jokowi sebanyak Rp30,24 juta, dan Ma'ruf amin adalah Rp20,16 juta.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keluhkan Gaji Belum Dibayar Negara, Pria Mau Ngadu ke Jokowi Malah Diamankan Paspampres
Keluhkan Gaji Belum Dibayar Negara, Pria Mau Ngadu ke Jokowi Malah Diamankan Paspampres

Pria itu menyentuh Jokowi dan terdengar ingin menyampaikan sesuatu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya

Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Begini Penampakan Tanah Jatah Pensiun Presiden Jokowi, Punya Harga Gak Main-main
Begini Penampakan Tanah Jatah Pensiun Presiden Jokowi, Punya Harga Gak Main-main

Presiden Jokowi akan dapat tanah pensiun seusai masa jabatannya usai. Seperti apa penampakan calon tanah Jokowi tersebut?

Baca Selengkapnya
Jokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar
Jokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar

Jokowi menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Baca Selengkapnya
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Beda Ucapan dan Sikap Jokowi: Tak Boleh, Isuk Tempe Sore Dele
Ganjar soal Beda Ucapan dan Sikap Jokowi: Tak Boleh, Isuk Tempe Sore Dele

Setiap pernyataan yang keluar dari mulut pejabat negara selalu ada rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya