ESDM soal kewajiban pembelian minyak kontraktor: Aturan di negara lain lebih ketat
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yakin investasi tidak akan terganggu, atas diberlakukannya kewajiban PT Pertamina (Persero) memborong minyak bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Sebab, pemerintah masih memberikan fleksibilitas dalam peraturan tersebut.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, kebijakan baru dalam pembelian minyak bagian kontraktor jauh lebih fleksibel, dibanding peraturan serupa di negara tetangga. Sehingga dia yakin tidak akan mengganggu iklim investasi.
"Ini di negara lain lebih ketat lagi, nah kok malah kita dikatakan investornya akan lari," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/9).
Arcandra menyebutkan, salah satu negara yang memiliki aturan ketat terkait penjualan minyak bagian kontraktor adalah Malaysia. Negara tetangga Indonesia tersebut menerapkan bea keluar 10 persen atas minyak kontraktor yang diekspor. Sehingga kontraktor memilih menjual minyaknya di Malaysia.
"Malaysia bagian kontraktornya di dalam negeri tidak? Di dalam neegeri karena ada bea keluar 10 persen. Di Indonesia tidak ada," tuturnya.
Menurut Arcandra, peraturan kewajiban pembelian minyak bagian kontraktor di Indonesia jauh lebih ringan. Sebab, proses transaksi antara Pertamina dan kontraktor dilakukan secara bisnis, tanpa campur tangan pemerintah.
"Mana yang lebih baik? Kita kenakan bea keluar atau secara bisnis? Bea keluar lebih takut ekspor karena lebih ketat," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya