ESDM soal kewajiban pembelian minyak kontraktor: Aturan di negara lain lebih ketat
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yakin investasi tidak akan terganggu, atas diberlakukannya kewajiban PT Pertamina (Persero) memborong minyak bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Sebab, pemerintah masih memberikan fleksibilitas dalam peraturan tersebut.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, kebijakan baru dalam pembelian minyak bagian kontraktor jauh lebih fleksibel, dibanding peraturan serupa di negara tetangga. Sehingga dia yakin tidak akan mengganggu iklim investasi.
"Ini di negara lain lebih ketat lagi, nah kok malah kita dikatakan investornya akan lari," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/9).
Arcandra menyebutkan, salah satu negara yang memiliki aturan ketat terkait penjualan minyak bagian kontraktor adalah Malaysia. Negara tetangga Indonesia tersebut menerapkan bea keluar 10 persen atas minyak kontraktor yang diekspor. Sehingga kontraktor memilih menjual minyaknya di Malaysia.
"Malaysia bagian kontraktornya di dalam negeri tidak? Di dalam neegeri karena ada bea keluar 10 persen. Di Indonesia tidak ada," tuturnya.
Menurut Arcandra, peraturan kewajiban pembelian minyak bagian kontraktor di Indonesia jauh lebih ringan. Sebab, proses transaksi antara Pertamina dan kontraktor dilakukan secara bisnis, tanpa campur tangan pemerintah.
"Mana yang lebih baik? Kita kenakan bea keluar atau secara bisnis? Bea keluar lebih takut ekspor karena lebih ketat," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaCatat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024
Hal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.
Baca SelengkapnyaAturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
4 Negara yang Paling Banyak Berminat Investasi di IKN Nusantara
Terbaru, surat pernyataan minat tersebut telah mencapai 328 LoI.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPemerintah Turunkan Target Bauran Energi Baru Terbarukan, Apa Dampaknya?
Pemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya