DJP: Pengenaan PPN Bukan Atas Umrahnya, tapi Akomodasinya
Merdeka.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 akan menjatuhkan tarif PPN atau pajak pertambahan nilai bagi akomodasi perjalanan keagamaan. Para pelaku perjalanan umrah juga sudah mulai gelisah bisa kena sasaran pemungutan pajak.
Namun demikian, Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti menegaskan, aturan ini tetap mengecualikan jasa keagamaan seperti umrah sebagai objek PPN.
"Jasa perjalanan keagamaan ini bukan ibadahnya seperti umrah. Atas kegiatan ibadah tetap dikecualikan," ujar Wiwiek dalam media briefing Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (6/4).
"Yang dikenakan akomodasinya. Atas jasa akomodasi apapun itu, itu terutang PPN," terang dia.
Mengacu pada PMK 71/2022, besaran pajak ditetapkan 10 persen dari tarif PPN umum dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Itu dikenakan apabila tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain.
Besaran pajak ditetapkan 5 persen dari tarif PPN umum dikali harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan. Itu apabila tagihan tidak dirinci antara paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan paket perjalanan ke tempat lain.
Wiwiek lantas memberi contoh, penyedia jasa perjalanan keagamaan kerap menawarkan paket umrah sekaligus wisata ke destinasi lain.
"Biasanya kan nyampur, selain ke Makkah singgah ke Turki, ke tempat lainnya. Kalau bisa biayanya dipisah. Jadi yang ke Makkah tetap 0,5 persen, yang ke Turki ini 1,1 persen. Sama seperti biro jasa perjalanan yang lain," paparnya.
"Sekali lagi (pengenaan PPN) bukan atas umrahnya, tapi akomodasinya," tegas Wiwiek.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaPensiunan TNI AU berpangkat Kapten panik tersesat ketika Umrah, beruntung ada sosok wanita yang menolongnya.
Baca SelengkapnyaJaja melihat perkembangan haji di Arab Saudi setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaBelakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaMenjelang lebaran, Reza Alwi Mufti atau yang biasa dikenal Dekjaw menceritakan perjalanan mudik menuju kampung halamannya di Aceh.
Baca SelengkapnyaMarak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca Selengkapnya