Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DJP: Pengenaan PPN Bukan Atas Umrahnya, tapi Akomodasinya

DJP: Pengenaan PPN Bukan Atas Umrahnya, tapi Akomodasinya Umrah. Istimewa ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 akan menjatuhkan tarif PPN atau pajak pertambahan nilai bagi akomodasi perjalanan keagamaan. Para pelaku perjalanan umrah juga sudah mulai gelisah bisa kena sasaran pemungutan pajak.

Namun demikian, Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti menegaskan, aturan ini tetap mengecualikan jasa keagamaan seperti umrah sebagai objek PPN.

"Jasa perjalanan keagamaan ini bukan ibadahnya seperti umrah. Atas kegiatan ibadah tetap dikecualikan," ujar Wiwiek dalam media briefing Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (6/4).

"Yang dikenakan akomodasinya. Atas jasa akomodasi apapun itu, itu terutang PPN," terang dia.

Mengacu pada PMK 71/2022, besaran pajak ditetapkan 10 persen dari tarif PPN umum dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Itu dikenakan apabila tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain.

Besaran pajak ditetapkan 5 persen dari tarif PPN umum dikali harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan. Itu apabila tagihan tidak dirinci antara paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan paket perjalanan ke tempat lain.

Wiwiek lantas memberi contoh, penyedia jasa perjalanan keagamaan kerap menawarkan paket umrah sekaligus wisata ke destinasi lain.

"Biasanya kan nyampur, selain ke Makkah singgah ke Turki, ke tempat lainnya. Kalau bisa biayanya dipisah. Jadi yang ke Makkah tetap 0,5 persen, yang ke Turki ini 1,1 persen. Sama seperti biro jasa perjalanan yang lain," paparnya.

"Sekali lagi (pengenaan PPN) bukan atas umrahnya, tapi akomodasinya," tegas Wiwiek.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP