Debt Collector Boleh Tarik Motor di Jalan, Asal Punya Sertifikat
Merdeka.com - Juru tagih utang, debt collector atau mata elang dalam bisnis pembiayaan kendaraan bermotor kerap kucing-kucingan dengan penunggak kredit. Bahkan, sering kali terjadi penarikan kendaraan secara paksa di jalanan karena kredit yang tidak dibayarkan.
Lalu legalkan penarikan kendaraan di jalanan seperti yang dilakukan oleh debt collector?
Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK, Bambang Budiawan mengatakan, aktivitas menarik kendaraan secara paksa di jalanan tersebut sah dilakukan apabila juru tagih utang memiliki sertifikat profesi.
"Boleh, asal ada persyaratan (sertifikat). Makanya supaya nggak ditarik bayar," ujar Bambang di Perkantoran OJK, Jakarta, Rabu (11/3).
Bambang melanjutkan, jika penagih utang tak memiliki sertifikat tetapi melakukan tindakan maka perusahaan pembiayaan wajib memberikan sanksi. Sebab, hal tersebut termasuk salah satu pelanggaran.
"Yang saya minta pertama perusahaan itu menindak. Kedua, kalau you (perusahaan) nggak menindak saya yang menindak you (perusahaan)," jelasnya.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan sanksi kepada karyawannya maka akan mendapat surat peringatan dari OJK sebanyak 3 kali. Lalu, bila tidak ada perubahan untuk perbaikan maka otoritas akan melakukan penutupan izin usaha atau izin pembiayaan.
"Pertama perusahaan itu harus menindak dia. itu kan aparat you. Perjanjian kerjasamanya gimana you sama si perusahaan outsourcing itu, kan ada klausul-klausul nya. Kalau nggak bener maka bisa begini, dilaksanakan lalu kita monitor. Jadi kita harus fair jangan main sruduk-sruduk saja OJK," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya