Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Antara Defisit dan Kemiskinan
Merdeka.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, masing-masing kelas akan naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 dan Rp51.000 menjadi Rp110.000. Sementara itu, untuk kenaikan iuran di kelas III ditolak.
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Kenaikan ini mendapat banyak komentar dari berbagai pihak, terutama terkait dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan ini. Berikut dampak dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Tekan Defisit
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal mampu menambal defisit yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Dia juga menegaskan, defisit tidak bisa ditutupi jika hanya menaikkan iuran kelas III atau PBI.
"Tidak cukup menaikkan iuran PBI saja. Kelas I dan II juga harus dinaikkan. Yang kaya, bantu miskin. Yang sehat, bantu sakit. Itu kan untuk sosial. Kalau dihitung-hitung 2020 sudah tidak terlalu besar defisit (BPJS Kesehatan)," jelasnya.
Perbaikan Layanan
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, kenaikan iuran nantinya akan diiringi dengan perbaikan layanan. Sehingga, masyarakat yang melakukan pembayaran dapat mendapat keadilan melalui layanan yang semakin baik.
"Kami sangat setuju jika kenaikan ini harus diiringi dengan perbaikan layanan. Selain itu, dengan kenaikan iuran ini, harapannya BPJS Kesehatan tak lagi menghadapi masalah cashflow. Sehingga faskes dapat meningkatkan layanan dengan baik," jelasnya.
Inflasi
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Sebab, biaya yang dikeluarkan untuk jaminan kesehatan meningkat.
"Ini kan akan mengurangi kesejahteraan masyarakat secara langsung. Tadinya bisa nabung, tahu-tahu tidak bisa nabung. Katakan lah begitu," ujar Tauhid di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9).
Kenaikan iuran tersebut secara langsung juga pasti akan berpengaruh terhadap inflasi. Di mana, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mendorong administered price atau harga yang diatur pemerintah melonjak lebih tinggi dari sebelumnya.
Kemiskinan
Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo termasuk salah satu pejabat yang tidak setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dia mengungkap 'bahaya laten' membesarnya angka kemiskinan di Indonesia akibat kebijakan ini.
"Kalau dipaksakan terutama bagi para peserta BPJS Kesehatan mandiri, mereka semakin kesulitan membayar iuran. Mereka bisa turun kelas menjadi kategori miskin, iurannya kan semakin mahal. Kemiskinan makin meningkat," ujar Rudy di Solo, Jumat (30/8).
Jika peserta BPJS Mandiri sudah kesulitan membayar iuran, tidak menutup kemungkinan kepesertaannya di BPJS ditanggalkan. Capaian universal health coverage atau cakupan kesehatan semesta pun semakin menjauh dari 100 persen. Dengan demikian, target pemerintah tentang jaminan kesehatan tidak akan tercapai.
Jika masyarakat miskin bertambah, dia yakin kewajiban pemerintah akan semakin berat. Karena pemerintah harus menyediakan berbagai jenis bantuan sosial. Yakni PKH (Program Keluarga Harapan) tiap keluarga maksimal dapat Rp9,6 juta, KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat), BPNT (Bantuan Pangan Nontunai), lebih besar lagi.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk menjadi negara maju tak cuma mengedepankan kecerdasan sumber daya manusianya saja.
Baca SelengkapnyaSementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, alat kesehatan di Indonesia masih didominasi impor.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPenghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca Selengkapnya