Curhat Sopir Truk Daftar MyPertamina Demi Dapat Solar Subsidi
Merdeka.com - PT Pertamina (Persero) akan mewajibkan konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi terdaftar di subsudittepat.mypertamina.id terhitung mulai 26 Januari 2023. Kebijakan ini dibuat dalam rangka penyaluran subsidi energi yang lebih tepat sasaran.
Salah satu koordinator sopir truk logistik, Nurdin mengaku sudah mengetahui rencana kebijakan tersebut. Pendataan truk-truk pun sudah mulai dilakukan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik pemerintah.
"Iya benar ada aturannya. Sudah ada pendataan di SPBU pemerintah, kalau yang swasta belum ada," kata Nurdin saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (24/1).
Sejumlah truk yang beroperasi juga sudah didaftarkan agar bisa tetap menggunakan solar bersubsidi. Ada yang nomor platnya sudah didata SPBU, ada juga yang didaftarkan sendiri oleh sopir truk.
"Sopir sih ada yang sudah bisa, ada juga yang ngeluh daftarnya susah soalnya harus foto mobil, cek STNK dan prosesnya online," ungkap dia.
Nurdin mengaku pernah satu truk logistik ada yang nomor plat kendaraannya sudah digunakan. Sehingga harus melakukan daftar ulang. "Pernah ada nomor plat tidak sesuai karena sudah ada yang pakai jadi tidak bisa beli Pertalite, jadi harus ubah lagi, daftarnya online," kata dia.
Meski begitu, hingga saat ini para sopir truk logistik masih bisa membeli solar bersubsidi di semua SPBU. Rata-rata per hari para supir membeli solar seharga Rp200.000 untuk sekali pengisian.
"Rata-rata kalau isi BBM ini enggak ada yang full, paling banyak sekitar Rp200 ribu sehari," kata dia.
Sebagai informasi, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, bagi konsumen yang tidak terdaftar pada MyPertamina kendaraan hanya boleh membeli solar subsidi sebanyak 20 liter per harinya.
"Yang belum terdaftar masih bisa dilayani dengan batasan maksimum 20 liter per hari. Setelah sebelumnya bulan Desember full cycle diterapkan di beberapa wilayah Jawa Tengah, per 26 Januari 2023 akan ditetapkan jenis biosolar gelombang 1," ujar Irto kepada Merdeka.com, Selasa (24/1).
Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, kuota solar subsidi ditetapkan untuk setiap kendaraan.
Sementara jenis kendaraan pribadi kendaraan roda empat, pembelian maksimal per hari 60 liter. Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda empat, maksimal 80 liter per hari. Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang dengan roda kendaraan 6 maksimal 200 liter per hari.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaAmran menyebutkan untuk penebusan solar bersubsidi, petani cukup menggunakan tanda tangan kepala desa.
Baca SelengkapnyaDirektur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN, Fadjar Harianto Widodo mengungkapkan, PGN secara rutin menyelenggarakan program mudik gratis ke kampung halaman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.
Baca SelengkapnyaFokus pemerintah dalam percepatan transisi energi Indonesia masih mengarah pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Baca SelengkapnyaSejak 2023, Pertamina bersinergi dengan BRI untuk menyalurkan bantuan pinjaman modal usaha kepada UMK binaan.
Baca SelengkapnyaLayanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca SelengkapnyaMusim mudik lebaran, Pertamina siagakan 128 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang siaga di Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga juga berinovasi untuk memastikan BBM dan LPG subsidi bisa tepat sasaran.
Baca Selengkapnya