Cerita Presiden Jokowi sempat dibikin frustasi proses restitusi pajak
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkritik lambatnya proses untuk mengurus pengembalian kelebihan (restitusi) pajak di Indonesia. Presiden Jokowi bercerita pernah mengalami hal ini saat masih menjadi pengusaha.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dihadapan ribuan pengusaha dan perwakilan perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan dalam acara silaturahmi dan peluncuran perizinan online di bidang kepabeanan dan cukai di PT Samick Indonesia.
Dia mengatakan, dulu saat mengurus restitusi pajak, dibutuhkan waktu hingga satu tahun. Padahal, jumlah uang yang didapat dari restitusi tersebut tidak seberapa dibandingkan ruwetnya proses.
"Saya pernah bercerita ke Pak Dirjen (Pajak). Saat dulu, saya ngurus restitusi hampir setahun, kapok saya tidak ngurus lagi saya, tidak saya urus kalau ada restitusi. Tidak, lebih banyak pusingnya daripada kita dapat uang restitusinya," ujar dia di Cileungsi, Jawa Barat, Selasa (27/3).
Hal tersebut ternyata diamini oleh para pengusaha yang hadir di tempat tersebut. Saat ditanya oleh Presiden Jokowi, para pengusaha serentak menyatakan pernah mengalami hal yang sama."Di sini ada yang ngalamin tidak? Ada? Silakan maju ke depan kalau berani. (Disambut tawa pengusaha). Takut semua sama Dirjen Pajak pasti. Tapi kenyataannya seperti itu, inilah yang harus kita perbaiki yang harus kita benahi semuanya," kata dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kini proses restitusi pajak sudah tidak sesulit dulu. Bahkan bagi perusahaan yang masuk dalam kategori MITA dan AEO di Direktorat Jenderal Bea Cukai, proses restitusi pajaknya hanya butuh waktu 1 bulan.
"Restitusi pajak di Kemenkeu membuat frustasi pengusaha. Maka kami berikan fasilitas percepatan restitusi pajak, yaitu pengusaha MITA dan AEO sebagai bentuk sinergi Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Sebelumnya, restitusi pajak eksportir bisa sampai lebih dari setahun. Pak Presiden ketawa karena pernah alami. Sekarang hanya 1 bulan. Jadi ditantang Pak presiden, kita harus bisa menjawab, karen kalau tidak, kita tidak lulus," tandas dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan memperbaiki sejumlah prosedur perpajakan untuk mendorong peringkat kemudahan berbisnis Indonesia atau ease of doing business (EoDB) ke 40 besar dunia. Hal ini juga untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran kewajibannya pada negara.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, John Hutagaol, mengatakan selama ini pihaknya telah mengupayakan berbagai hal untuk mendorong wajib pajak taat dalam pembayaran pajak. Ke depan, salah satu sistem yang akan diperbaiki adalah pengembalian kelebihan pembayaran/restitusi (tax refund).
"Kita terus mengupayakan, kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dan kemudahan dalam memperoleh apa yang menjadi haknya. Misalnya pengembalian kelebihan pembayaran (tax refund)," ujar John kepada merdeka.com di Jakarta.
John mengatakan, sistem tax refund akan dipercepat waktu pelayanannya sehingga wajib pajak dapat memperoleh haknya dalam tempo sesingkat-singkatnya. Salah satu langkahnya ialah menyederhanakan prosedur tax refund tersebut. "Yang jelas, ke depan lebih pendek jangka waktu pelayanannya dan prosedurnya lebih sederhana," jelas John.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya