Cara sederhana memahami polemik renegosiasi Freeport
Merdeka.com - Perusahaan induk PT Freeport Indonesia, Freeport McMoran telah melayangkan surat ke pemerintah Indonesia. Dalam surat tersebut, Freeport belum setujui pengajuan divestasi saham yang dilakukan pemerintah.
Presiden Freeport McMoran Richard Adkerson mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan posisi pemerintah terkait dengan divestasi pada tanggal 28 September 2017. Salah satunya, divestasi saham yang dilakukan hingga kontrak karya berakhir yaitu 2021.
"Freeport telah dengan gigih mempertahankan bahwa setiap divestasi harus mencerminkan adil dengan nilai pasar usaha sampai 2041, dengan menggunakan standar internasional untuk menilai bisnis pertambangan, yang kesemuanya konsisten dengan hak-haknya di bawah kontrak karya," ujar Richard yang dikutip dalam surat resmi Freeport McMoRan, Jumat (29/9).
Dia menilai Freeport memiliki hak kontrak untuk beroperasi sampai 2041. Sesuai dengan Pasal 31 dari KK menyatakan, persetujuan ini harus berjangka waktu 30 tahun sejak tanggal penandatanganan persetujuan dilakukan dengan ketentuan bahwa perusahaan berhak mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun berturut-turut untuk masa jabatan tersebut, yang tunduk pada persetujuan pemerintah.
"Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar. Permohonan tersebut oleh Perusahaan dapat dilakukan setiap saat," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku perundingan antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport memang belum usai.
Menurutnya, yang masih menjadi pembahasan saat ini adalah jangka waktu rampungnya divestasi. Sedangkan untuk angka divestasi sebesar 51 persen sudah menemui kesepakatan dari kedua belah pihak.
"Memang tadinya berunding kan, belum final. Saya kira soal 51 persen itu sudah oke. Yang jadi isu kan soal 51 persen itu berapa lama. Itu bisa diomongin," kata Luhut seperti dikutip Antara, Rabu (4/10).
Dia menambahkan, pemerintah hanya menuntut hak sesuai kontrak karya yang ditandatangani kedua pihak. Dalam kontrak karya yang ditandatangani PT Freeport Indonesia dan pemerintah pada tahun 1991, perusahaan itu diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen kepada pihak Indonesia secara bertahap selama 20 tahun.
Namun, hingga 2011, baru 9,36 persen saham PTFI yang sudah didivestasikan ke pemerintah dari seharusnya 51 persen. Jika nantinya pemerintah Indonesia dapat memiliki 51 persen divestasi saham PTFI melalui pembelian oleh badan usaha, pemerintah akan memegang kendali penuh.
"Kalau 51 persen nanti ya harus kita yang kontrol. Di mana sih di dunia ini yang dia punya 51 persen tapi tidak kontrol? Tapi kapan 51 persennya itu, itu yang akan diomongin. Apakah lima tahun atau 10 tahun dari sekarang," imbuhnya.
Pemerintah dan Freeport masih belum bersepakat. Padahal, pada Agustus lalu, pemerintah dan Freeport menemukan kata sepakat dalam negosiasi. Mari menengok negosiasi pemerintah dan Freeport yang hingga saat ini masih terus dirundingkan.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia mendominasi saham Freeport, pekerja lokal terus bertambah.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaIntip potret kamar karyawan PT Freeport di dalamnya ada ranjang susun beserta kasurnya untuk 4 karyawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi menargetkan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaBegini penampakan salju abadi di Tambang Grasberg Freeport yang memanjakan mata.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengklaim, sudah banyak calon investor asing yang akan menanamkan modalnya di IKN, salah satunya dari Singapura.
Baca SelengkapnyaBukan di Jawa, kota modern di Indonesia justru berada di Papua.
Baca Selengkapnya