Buruh Tolak Rencana Kenaikan Harga Pertalite, Bisa Picu PHK Massal
Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras rencana kenaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar hingga gas elpiji kemasan 3 Kg dalam waktu dekat.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak kenaikan BBM. Pertama, kenaikan harga BBM subsidi akan menurunkan daya beli kaum buruh. Pil pahit ini terjadi lantaran kenaikan harga BBM tidak diimbangi dengan kenaikan upah buruh.
"Khususnya buruh pabrik yang selama 3 tahun tidak naik sudah menyebabkan daya beli turun 30 persen. Kalau BBM naik, bisa-bisa daya beli mereka turun hingga 50 persen," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/8).
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga jual BBM non subsidi? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Apa alasan utama Soeharto memberikan subsidi BBM? Alasan pemberian subsidi BBM karena harga jual BBM terutama minyak tanah, berada di bawah biaya produksinya.
Kedua, kenaikan BBM akan memicu gelombang PHK. Hal ini imbas efisiensi keuangan yang dilakukan oleh perusahaan.
"Hal ini, karena, perusahaan juga akan melakukan efisiensi akibat biaya energi yang meningkat," bebernya
Ketiga, KSPI menilai tidak tepat sikap pemerintah yang kerap membandingkan harga BBM di Indonesia dengan negara lainnya dengan tidak melihat income perkapita. Di mana, Indonesia harga pertalite akan dinaikkan di angka Rp10.000-an per liter. Dibandingkan dengan Amerika Serikat yang mencapai Rp20.000-an per liter maupun Singupura Rp30.000-an per liter.
"Kalau melihat income per kapita, Singapore sudah di atas 10 kali kipat dibandingkan dengan kita. Jadi perbandingannya tidak apple to apple," tegasnya.
Solusi Ditawarkan
Adapun solusi yang ditawarkan KSPI, kata Iqbal, yakni dengan memisahkan antara pengguna BBM yang bersubsidi dengan tidak bersubsidi.
Misalnya, sepeda motor, angkutan umum, dan kendaraan publik yang lain, BBM nya tidak ada kenaikan. Sedangkan untuk mobil, menggunakan tahun pembuatan. Misalnya yang diproduksi tahun 2005 ke bawah, tidak mengalami kenaikan harga petalite.
Selain itu, sebelum energi terbarukan siap beroperasi, sepanjang itu pula harga BBM tidak perlu dinaikkan. Partai Buruh juga ingin memastikan, agar energi terbarukan segera siap demi melindungi masa depan umat manusia.
"Partai Buruh mendesak pemerintah untuk memastikan tidak ada kenaikan harga BBM," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meny ampaikan usai menggelar rapat internal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BPS mencatat harga beras saat ini menjadi yang paling mahal sejak tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, konsumsi BBM hingga Mei 2024 juga masih terkendali. Bahkan, konsumsi BBM mengalami tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaHarga Bahan Bakar Minyak (BBM) di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami penyesuaian.
Baca SelengkapnyaPertamina mempertimbangkan evaluasi harga serta kebutuhan masyarakat pada Ramadan dan Idulfitri.
Baca SelengkapnyaGuna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.
Baca Selengkapnya