BPJamsostek Segera Setor Daftar Penerima BSU Tahap 2 ke Kemenaker
Merdeka.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek tengah mempersiapkan data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahap kedua tahun 2022, kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Oh nambah dong pasti nambah (untuk tahap kedua). Ini lagi kita siapin untuk penyerahan yang kedua. Segeralah kalau sudah siap kita kasih," kata Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin, saat ditemui di kantornya, Kamis (8/9).
Meski demikian, Zainudin tidak menyebutkan secara pasti total jumlah data tahap kedua. Untuk tahap selanjutnya, ketika nanti BPJamsostek telah memberikan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan, maka pihak kementerian terkait akan melakukan validasi guna mengecek apakah calon penerima BSU tersebut terdaftar pada bantuan sosial lain atau tidak.
"Kan prosesnya ada di kami, kami sudah serahkan ke kementerian. Dari kementerian divalidasi lagi syaratnya, dicek dgn bantuan yang lain supaya tidak double, itu wilayahnya pemerintah. Itu sedang berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, setelah dilakukan serah terima data 5 juta data calon penerima BSU, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Progam Keluarga Harapan (PKH).
Menaker menegaskan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia. Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan.
"Maka tahun ini, tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," pungkas Menaker.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramai Isu Pemprov DKI Cabut KJMU, Begini Penjelasan Heru Budi
Bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Baca SelengkapnyaKabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 dari Kemnaker
Beberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.
Baca SelengkapnyaCara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca Selengkapnya2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU
Dia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.
Baca SelengkapnyaTak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaAwasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca SelengkapnyaDaftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
PBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
Baca Selengkapnya