BKPM sebut masih ada pemda tolak pembangunan kawasan industri
Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melihat ada pemerintah daerah masih menolak pembangunan kawasan industri. Ini dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah pusat menggenjot investasi di dalam negeri.
"Jadi kami lihat keseriusan pemerintah daerah, baik provinsi maupun Kabupaten-Kota, karena sampai sekarang itu masih ada usulan dari gubernur, tapi tidak didukung bupatinya, begitu juga sebaliknya," kata Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea, di kantornya, Selasa (3/5).
Selain kemudahan membuka usaha, menurut Tamba, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk merealisasikan target investasi.
Dia menambahkan, investor bisa langsung membangun proyek seusai mendapatkan sejumlah izin dari BKPM dan pemerintah daerah.
"Pengurusan izin-izin pelaksanaan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan Amdal) dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya dilakukan secara paralel sambil proses membangun dan nantinya perizinan-perizinan tersebut wajib dimiliki sebelum proyek produksi komersial."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta agar Pemda melakukan pengembangan dari proyek yang diselesaikan pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaWamen BUMN menyebut, dengan adanya kementerian ini pemerintah dan pengembang bisa lebih fokus membangun sektor hunian bagi masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dono mengaku kalau pihak pemenang proyek sudah diberitahukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya, Agus.
Baca SelengkapnyaDari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.
Baca SelengkapnyaKabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaCak Imin akhirnya buka suara soal dulu dukung pembangunan IKN, sekarang malah menolak
Baca SelengkapnyaWarga dan wisatawan dilarang berenang karena berpotensi terseret.
Baca Selengkapnya