Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI keluarkan aturan Fintech, salah satunya soal penggunaan uang virtual

BI keluarkan aturan Fintech, salah satunya soal penggunaan uang virtual BI terbitkan aturan fintech. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Cepatnya perkembangan teknologi keuangan (Fintech) membuat Bank Indonesia merasa perlu mengeluarkan regulasi khusus. Sebab, dikhawatirkan perkembangan tersebut akan membawa pengaruh buruk jika tidak dikelola dengan tepat.

Deputi Gubernur BI, Sugeng, mengatakan aturan tersebut diwujudkan dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017. Diharapkan, Fintech bisa menyumbang kemajuan perekonomian bangsa.

"(Fintech) bisa kita manfaatkan untuk mendorong pertumbuhan atau mendorong kegiatan ekonomi Indonesia. Dengan inovasi tadi, kegiatan ekonomi kita harapkan bisa lebih maju," kata Sugeng, di Kantornya, Kamis (7/12).

Sugeng juga mengingatkan tujuan dibuatnya regulasi karena dikhawatirkan bisa mengganggu kestabilan keuangan nasional. "Kita ketahui tadi saking cepatnya (perkembangan) Fintech bisa juga menimbulkan resiko. Oleh karena itu, bagaimana membalance antara Fintech bisa lebih berkembang dan juga bermanfaat tidak menimbulkan suatu ketidakstabilan di dalam sistem keuangan Indonesia. Jadi filosofinya, harus ada suatu keseimbangan," ujarnya.

Sugeng menjelaskan, untuk salah satu aturan dalam penyelenggaraan Fintech di sistem pembayaran ialah wajib untuk mendaftar terlebih dulu ke BI. "Penyelenggaraan teknologi financial juga harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian," ujarnya.

Sugeng merinci, yang menjadi poin penting dalam PBI Fintech ini menyangkut tujuan pembentukan, pendaftaran, regulatory sandbox, perizinan dan persetujuan, pemantauan dan pengawasan, kerja sama penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan penyelenggara teknologi finansial, koordinasi dan kerja sama serta sanksi bagi pelanggar.

Adapun kriteria Fintech yang bisa mendaftarkan diri adalah harus bersifat inovatif, berdampak kepada layanan teknologi, bermanfaat kepada masyarakat luas, dan kriteria lainnya yang akan ditentukan oleh BI.

Sugeng menegaskan, Fintech yang sudah terdaftar akan berada dalam pantauan dan pengawasan BI. Penyelenggara akan dikenakan sanksi teguran hingga pencabutan izin jika terbukti melakukan kecurangan atau pelanggaran. "Fintech yang sudah terdaftar harus penuhi beberapa hak pokok konsumen seperti kerahasiaan data dan histori transaksi."

Fintech juga harus memegang teguh prinsip manajemen resiko seperti perundang-undangan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sugeng menambahkan, dalam aktivitas Fintech di Indonesia tidak dibenarkan menggunakan mata uang virtual. Sebab, alat pembayaran tersebut belum sah penggunaannya di dalam negeri.

"Dalam PBI ini, terkait virtual currency BI tegaskan penyelenggara dilarang lakukan kegiatan sistem pembayaran dengan virtual currency sebab bukan alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia."

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji BRI: Sekarang Agen BRILink Ambil Alih Peran Rentenir

Jokowi Puji BRI: Sekarang Agen BRILink Ambil Alih Peran Rentenir

Kepala Negara mengapresiasi langkah digitalisasi yang berhasil menyentuh masyarakat kecil.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.

Baca Selengkapnya
Bersama Layanan BRI Prioritas, Yuk Wujudkan Masa Depan Finansial yang Cerah

Bersama Layanan BRI Prioritas, Yuk Wujudkan Masa Depan Finansial yang Cerah

BRI menghadirkan kemudahan bagi nasabah terpilih untuk mendapatkan fasilitas perencanaan keuangan untuk nasabahnya melalui layanan BRI Prioritas.

Baca Selengkapnya
BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan

BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.

Baca Selengkapnya