Belum penuhi standar, pelayaran kapal RI ke luar negeri diperketat
Merdeka.com - Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Junaidi memperketat pemeriksaan kelengkapan keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal Indonesia yang berlayar keluar negeri berdasarkan konvensi internasional yang berlaku sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Tokyo MoU.
Tercatat, pada 2015 jumlah kapal berbendera Indonesia yang ditahan oleh Port State Control Officer (PSCO) negara anggota Nota Kesepahaman Tokyo atau Tokyo MoU di luar negeri yaitu sebanyak 36 kapal dari 197 kapal yang diperiksa, menurun pada 2016 menjadi sebanyak 24 kapal ditahan dari 196 kapal yang diperiksa, dan kembali terjadi penurunan pada 2017, yaitu 17 kapal yang ditahan dari 196 kapal yang diperiksa.
"Selama tiga tahun terakhir presentase jumlah kapal berbendera Indonesia yang diperiksa dan ditahan oleh PSCO negara anggota Tokyo MoU di luar negeri mengalami penurunan, namun Pemerintah terus melakukan upaya untuk mengurangi tingkat penahanan kapal-kapalnya tersebut bahkan kalau bisa tidak ada yang ditahan," kata Junaidi seperti dikutip Antara, Selasa (6/2).
Dia menilai, perlu adanya peningkatan pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang berlayar keluar negeri untuk menurunkan penahanan oleh Port State Control (PSC) di wilayah Asia Pasifik sehingga dikategorikan sebagai daftar hitam Tokyo MoU akibat tidak terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal sesuai ketentuan konvensi.
Untuk itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran nomor UM.003/11/8/DJPL-18 tanggal 5 Februari 2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar keluar negeri.
Selain itu, masing-masing unit kerja juga diminta untuk memastikan implementasi Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan Pencemaran berjalan sesuai ketentuan dan peralatan pemadam kebakaran serta peralatan keselamatan berfungsi dengan baik.
"Bila kapal tidak memenuhi persyaratan sesuai konvensi internasional, Surat Persetujuan Berlayar tidak dapat diterbitkan," tegasnya.
Bagi pemilik/operator kapal diminta untuk memastikan kapal yang dioperasikan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional dan melaporkan pelabuhan tujuan luar negeri kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat tiga hari sebelum keberangkatan kapal. Junaidi juga mengingatkan agar pemilik/operator kapal harus memastikan kapal diawaki oleh awak kapal yang kompeten sesuai dengan jabatannya.
Bagi perusahaan pemilik/operator yang kapalnya mendapatkan penahanan dari PSC negara lain sebanyak dua kali berturut-turut, Ditjen Perhubungan Laut akan melakukan audit ulang Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan Pencemaran. Bila ditemukan ketidaksesuaian akan diberikan sanksi berupa pembekuan document of compliance (DOC) dan diturunkan sertifikasi daerah pelayarannya.
"Kementerian Perhubungan akan terus meningkatkan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kapal Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri. Perlu kerja sama semua pihak baik regulator, pemilik atau operator kapal untuk memastikan kapal yang berlayar keluar negeri sudah memenuhi persyaratan konvensi internasional sehingga ketika diperiksa di luar negeri kapal tersebut tidak akan ditahan yang pada akhirnya menjadikan Indonesia berada dalam white list Tokyo MoU," ujarnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya