Bawa Banyak Uang Tunai dari & ke Luar Indonesia Tak Sembarangan, Ini Aturannya
Merdeka.com - Koordinator Kelompok Pengelolaan Pelaporan PPATK, Susi Retno Candrakirana mengatakan, membawa uang tunai ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia tidak boleh sembarangan, ternyata ada regulasinya. Jika tidak sesuai regulasi maka akan dikenakan sanksi.
"Jadi, untuk regulasi yang diatur itu merujuk pada UU nomor 8 tahun 2010 pasal 34, disitu disebutkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai rupiah maupun valuta asing dan instrumen pembayaran lain seperti cek, giro yang dibawa ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia dengan nilai nominal ekuivalen paling sedikit Rp 100 juta wajib memberitahukan kepada Bea Cukai," kata Susi dalam Livestreaming "Jadi Tahu" Liputan6.com dan PPATK, Rabu (23/11).
Alasan Pemerintah melalui PPATK mengatur pembawaan uang tunai dari dan ke luar daerah pabeanan, karena banyak yang memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan tindak pidana kejahatan seperti money laundering hingga pendanaan terorisme.
"Ternyata dan dalam faktanya pembawaan uang tunai dari dan ke luar daerah pabeanan ini cukup banyak digunakan untuk tindak pidana kejahatan. Bermacam-macam tindak pidana kejahatannya seperti money laundering, pendanaan terorisme. Itulah kenapa perlu diatur," ungkapnya.
Dia menegaskan, sebenarnya PPATK tidak melarang pembawaan uang tunai dari dan ke luar daerah pabean Indonesia. Melainkan, PPATK mengatur agar tidak terjadi tindak pidana kejahatan.
"Kita bukan melarang, tapi mengatur uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valas dalam bentuk apapun, pokoknya mata uang valas yang beredar di seluruh dunia. Itu memang diatur minimal Rp 100 juta wajib declare ke Bea Cukai," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaSementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaKedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand mengumumkan, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) gagal masuk Thailand.
Baca Selengkapnya