Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa Banyak Uang Tunai dari & ke Luar Indonesia Tak Sembarangan, Ini Aturannya

Bawa Banyak Uang Tunai dari & ke Luar Indonesia Tak Sembarangan, Ini Aturannya rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Koordinator Kelompok Pengelolaan Pelaporan PPATK, Susi Retno Candrakirana mengatakan, membawa uang tunai ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia tidak boleh sembarangan, ternyata ada regulasinya. Jika tidak sesuai regulasi maka akan dikenakan sanksi.

"Jadi, untuk regulasi yang diatur itu merujuk pada UU nomor 8 tahun 2010 pasal 34, disitu disebutkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai rupiah maupun valuta asing dan instrumen pembayaran lain seperti cek, giro yang dibawa ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia dengan nilai nominal ekuivalen paling sedikit Rp 100 juta wajib memberitahukan kepada Bea Cukai," kata Susi dalam Livestreaming "Jadi Tahu" Liputan6.com dan PPATK, Rabu (23/11).

Alasan Pemerintah melalui PPATK mengatur pembawaan uang tunai dari dan ke luar daerah pabeanan, karena banyak yang memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan tindak pidana kejahatan seperti money laundering hingga pendanaan terorisme.

"Ternyata dan dalam faktanya pembawaan uang tunai dari dan ke luar daerah pabeanan ini cukup banyak digunakan untuk tindak pidana kejahatan. Bermacam-macam tindak pidana kejahatannya seperti money laundering, pendanaan terorisme. Itulah kenapa perlu diatur," ungkapnya.

Dia menegaskan, sebenarnya PPATK tidak melarang pembawaan uang tunai dari dan ke luar daerah pabean Indonesia. Melainkan, PPATK mengatur agar tidak terjadi tindak pidana kejahatan.

"Kita bukan melarang, tapi mengatur uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valas dalam bentuk apapun, pokoknya mata uang valas yang beredar di seluruh dunia. Itu memang diatur minimal Rp 100 juta wajib declare ke Bea Cukai," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP

LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024

Sementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Heboh WNI Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Wajib Bawa Uang Tunai Sebanyak Ini
Heboh WNI Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Wajib Bawa Uang Tunai Sebanyak Ini

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand mengumumkan, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) gagal masuk Thailand.

Baca Selengkapnya