Batalkan kenaikan harga Pertamax, ESDM bantah intervensi Pertamina
Merdeka.com - PT Pertamina (Persero) mendadak membatalkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus jenis Pertamax dan Solar non subsidi. Pembatalan tersebut dicurigai karena adanya intervensi dari pemerintah.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana membantah kalau pemerintah melalui Menteri ESDM Sudirman Said mengintervensi aksi korporasi Pertamina untuk menaikkan harga BBM khusus tersebut. Dia mengatakan saat ini pemerintah dan Pertamina sedang mengkaji pola penetapan harga BBM khusus tersebut agar tidak terjadi guncangan di masyarakat.
"Pemerintah tidak melakukan intervensi, tetapi untuk menjaga keseimbangan. Saat ini, Pemerintah dan Pertamina sedang terus mengkaji pola penetapan harga yang tidak mengakibatkan guncangan terlalu sering. Pola ini dalam waktu dekat akan diumumkan, sehingga berikutnya Pertamina dapat mengumumkan penyesuaian harga dengan pola yang sudah diadjust," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5).
Dadan menegaskan Pertamina dapat menaikkan harga BBM khusus yang menjadi kewenangan Pertamina dengan pola yang disepakati tersebut. Dengan begitu, pemerintah tidak bakal intervensi kenaikan harga BBM khusus tersebut.
"Pemerintah tidak ikut campur, ini hanya untuk polanya, kapan diumumkan, bagaimana mengumumkannya. Tidak ikut dalam proses penetapan harganya," kata dia.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) membatalkan kenaikan harga seluruh jenis BBM yang dipasarkan perusahaan. Penegasan tersebut sebagai klarifikasi perusahaan terkait dengan kesimpangsiuran yang beredar di masyarakat terkait dengan harga BBM.
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan sejak diberlakukannya Perpres 191 tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah, di mana BBM jenis tertentu, yaitu Solar dan Kerosene, serta BBM penugasan, yaitu Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah. Adapun, BBM umum, dalam hal ini Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha.
Bahan Bakar Khusus yang terdiri dari Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha, yaitu Pertamina. Untuk Bahan Bakar Khusus tersebut juga tidak akan mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015.
"Sampai dengan saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga Solar/Biosolar bersubsidi maupun Premium. Demikian juga harga bahan bakar khusus tidak mengalami perubahan untuk periode 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," kata Wianda.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertamina mempertimbangkan evaluasi harga serta kebutuhan masyarakat pada Ramadan dan Idulfitri.
Baca SelengkapnyaPertamina tentu memiliki perhitungan yang cermat, sebab review tiga bulanan harga BBM, memang berdasarkan rata-rata harga tertimbang.
Baca SelengkapnyaPertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian ini mengikuti tren fluktuasi harga rata-rata publikasi minyak dunia.
Baca SelengkapnyaPenemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaUsai pemilu, kemungkinan harga BBM bakal naik karena mengacu pada situasi yang ada saat ini.
Baca SelengkapnyaPertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca SelengkapnyaHarga BBM di SPBU Pertamina tidak mengalami kenaikan per 1 Maret 2024 ini.
Baca Selengkapnya