Arus balik, truk akan dipaksa berhenti oleh polisi jika buat macet
Merdeka.com - Pemerintah menyatakan tidak akan melarang truk untuk beroperasi di arus balik. Namun, operasional truk akan diawasi agar tidak menimbulkan kemacetan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, mengatakan truk tiga sumbu akan dilarang di jalur utama jika menyebabkan kemacetan. Atau, truk akan dipaksa berhenti oleh kepolisian.
"Kalau ada kemacetan dan penyebabnya karena kecepatan truk yang lambat, dengan diskresi dari kepolisian, bisa dialihkan dari jalur utama atau dihentikan sementara di kantong-kantong parkir," kata dia di Posko Terpadu Angkutan Lebaran, Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (30/6).
Sedangkan untuk truk tiga sumbu yang tidak searah dengan arus balik, menurut Sugihardjo, dapat beroperasi seperti ketentuan yang telah ditetapkan. "Yang tidak searah dengan arus balik, misalnya dari Tanjung Priok, dari Jakarta mau ke Semarang, kenapa harus dihambat? Kan tidak searah dengan arus balik. Silakan aja jalan," tuturnya.
Meskipun demikian, Kementerian Perhubungan tetap mengimbau agar truk tiga sumbu yang searah dengan arus balik untuk tidak beroperasi dulu hingga masa puncak arus balik usai.
"Truk 3 sumbu bisa menunda operasinya setelah periode arus balik, yaitu Senin. Itu dikhususkan untuk pengoperasian truk yang searah dengan arus balik, misalnya ke arah Jakarta. Kalau tak ditunda, kan bisa menyebabkan kemacetan," ungkapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya