Alasan Bank di Indonesia Tak Boleh Layani Jual Beli Aset Kripto
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan perbankan di Indonesia dilarang melayani transaksi kripto. Ini sesuai dalam UU Perbankan pasal 6 menegaskan tugas dan fungsi perbankan tidak boleh memperjual-belikan saham dan aset komoditi. Sedangkan di Indonesia, kripto dimaknai sebagai komoditi bukan kuarensi.
"Perbankan kita tidak boleh memperdagangkan komoditi dan kripto dipahami sebagai komodoti tidak boleh. Kalau kuarensi menurut Bank Indonesia hanya rupiah. Makanya perbankan tidak boleh jual-beli aset," kata Wimboh di Jakarta, Senin (7/3).
Dia menjelaskan, perbankan di Indonesia merupakan bank komersil, dengan dana yang terhimpun merupakan dana jangka pendek. Berbeda dengan perbankan di luar negeri, ada beberapa bank yang bersifatnya bank investasi.
Bank investasi memiliki napas yang panjang, bila terjadi spekulasi bank memiliki waktu yang lebih panjang untuk mengatasi atau mengembalikan keadaan. Sehingga bisa digunakan sebagai transaksi jual-beli kripto.
"Di negara lain tidak apa-apa karena banknya bank investasi," kata dia.
Dia mengatakan, di beberapa negara kripto ada di bawah naungan platform pasar khusus yang diawasi secara khusus. Sementara hal yang sama tidak berlaku di Indonesia. Sebab aset kripto bersifat underlying dan bentunya virtual. Keuntungan aset imi hanya dari selisih harga jual beli.
Di sisi lain, aset kripto merupakan komoditas global yang tergantung pada suplai dan demand. Sehingga aset kripto bersifat spekulatif. "Jadi bank tidak bisa, karena ini spekulatif dan bank tidak boleh melakukan aksi spekulatif," kata dia mengakhiri.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasan turut menekankan bahwa perdagangan aset kripto juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara pada sektor perpajakan.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaPeraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk memfasilitasi peningkatan ini, pengawasan yang tepat dan edukasi yang benar diperlukan untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan industri kripto.
Baca SelengkapnyaTeknologi tersebut dapat mengurangi biaya operasional dan memudahkan pengawasan terhadap pergerakan aset.
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca Selengkapnya