5 Kebijakan warisan Darmin untuk Agus Martowardojo
Merdeka.com - Masa tugas Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia sudah tuntas terhitung pada Rabu (22/5). Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sudah siap melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di bank sentral. Besok, Jumat (24/5), Agus Marto bakal dilantik menjadi orang nomor 1 di Bank Indonesia.
Darmin adalah salah satu pejabat tinggi BI yang berasal dari luar bank sentral. Usai 'lulus' dari posisi direktur jenderal pajak Kementerian Keuangan pada 2009, Darmin masuk lingkungan otoritas moneter ketika menduduki kursi Deputi Gubernur Senior BI. Darmin menjadi pengganti Miranda Gultom.
Hanya setahun menjadi Deputi Gubernur Senior BI, Darmin langsung naik jabatan. Boediono yang terpilih menjadi wakil presiden mendampingi presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melepaskan jabatannya sebagai gubernur BI. Kekosongan kursi ini langsung disikapi DPR dengan menggelar fit and proper test untuk bakal calon gubernur BI menggantikan Boediono.
Darmin akhirnya terpilih menggantikan Boediono sebagai orang nomor satu di lingkungan bank sentral pada 2010. Kemarin, Darmin resmi lengser dari kursi yang telah didudukinya selama kurang lebih 3 tahun 10 bulan.
Karir Darmin di BI terbilang cukup kinclong. Sebelum meninggalkan BI, Darmin memaparkan beberapa capaian selama menjadi pemegang kendali otoritas moneter dan perbankan Tanah Air. Capaian tersebut diharapkan bisa diteruskan oleh Agus Marto sebagai pengganti dirinya. Berikut catatan kebijakan warisan Darmin untuk Agus Marto.
Interkoneksi jaringan ATM
BI berupaya keras membuka akses keuangan kepada masyarakat, termasuk interkoneksi jaringan ATM yang selama ini belum terhubung akibat perbedaan perusahaan pengelola jaringan ATM yang digunakan oleh perbankan.
BI menginisiasi interkoneksi tiga perusahaan switching ATM, yakni PT Artajasa Pembayaran Elektronis penyedia jaringan ATM Bersama, PT Rintis Sejahtera pengelola jaringan ATM Prima dan PT Daya Network Lestari penyedia jaringan ATM Alto pada 6 Mei 2013 lalu.
Meningkatkan porsi kredit UMKM
Darmin menilai sektor keuangan harus sejalan dengan sektor riil dalam penyaluran kreditnya. Untuk itu, bank sentral membuat aturan multiple license dalam upaya meningkatkan porsi kredit UMKM perbankan minimal 20 persen dari total portofolio kredit.
Aturan ini juga merupakan upaya mewujudkan dukungan perbankan Tanah Air ke sektor UMKM yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Branchless Banking
Di era kepemimpinan Darmin, BI terus berupaya meningkatkan penetrasi layanan perbankan kepada masyarakat secara luas hingga menjangkau pelosok. Upaya tersebut membutuhkan waktu yang sangat panjang apabila layanan perbankan masih bergantung pada keberadaan kantor cabang yang membutuhkan dana cukup besar.
Perluasan akses keuangan kepada masyarakat tanpa harus bergantung pada pembukaan cabang dinilai Darmin menjadi kunci utama efisiensi perbankan di Tanah Air. Untuk itu BI membuat proyek percontohan atau pilot project penyediaan layanan perbankan kepada masyarakat tanpa kantor cabang atau branchless banking.
BI menggandeng perbankan dan perusahaan telekomunikasi untuk menjalani proyek percontohan yang dilakukan di delapan provinsi, melibatkan lima bank dan tiga operator seluler.
Batasi uang muka motor, mobil dan KPR
Darmin secara resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai pemberlakuan minimal uang muka atau down payment (DP) untuk pembelian sepeda motor. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Dengan lahirnya aturan tersebut, telah ditetapkannya batas minimal uang muka untuk pembelian kendaraan roda dua minimal sebesar 25 persen. Selain motor, BI juga mengatur DP untuk pembelian kendaraan roda empat atau mobil minimal 30 persen. Sementara untuk pembelian kendaraan roda empat atau lebih yang diperuntukan bagi keperluan produktif, minimal DP 20 persen.
Dana hasil ekspor parkir di dalam negeri
Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri telah mengatur beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh nasabah bank yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean (Eksportir).
Seluruh penerimaan pembayaran transaksi ekspor atau Devisa Hasil Ekspor (DHE) wajib diterima Eksportir melalui Bank Devisa dalam Negeri (bank) selambat-lambatnya 90 Hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaJika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaBeberapa strategi pengawasan pemilu beserta tujuan dan langkah-langkahnya.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDebat ketiga capres bertema pertahanan dan keamanan, hubungan internasional dan globalisasi, serta geopolitik dan politik luar negeri.
Baca SelengkapnyaSubsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca Selengkapnya