4 Aturan baru soal kartu kredit dan iklan produk keuangan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat tata cara pemasaran produk jasa keuangan. Tujuan utamanya agar pelaku jasa keuangan bisa lebih bertanggungjawab dalam mempromosikan produknya sekaligus tidak menyesatkan konsumen.
Pengetatan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan yang diterbitkan 24 Juli 2014. Ini merupakan turunan dari Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang terbit 6 Agustus 2013 dan berlaku setahun kemudian.
Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK menuturkan Anton Prabowo menuturkan, ini dilakukan untuk mencegah konsumen terjebak perusahaan yang menawarkan produk keuangan di luar pengawasan OJK.
Secara garis besar, SE OJK itu mengatur soal kewajiban PUJK untuk membuat ringkasan informasi terkait manfaat, biaya, dan risiko produk jasa keuangan, serta tata cara beriklan yang bertanggung jawab. Kemudian, itikad baik konsumen dalam menyampaikan data pribadi dengan benar kepada PUJK.
"Dalam membuat SE itu kami menjalankan prinsip keseimbangan. Di satu sisi menjalankan perlindungan konsumen dan di sisi lain mendorong PUJK berinovasi dalam menjalankan marketing," kata Anto.
Apa saja aturan baru tersebut? merdeka.com merangkum beberapa aturan yang krusial. berikut paparannya.
Promosi kartu kredit dilarang lewat telepon
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPelaku usaha jasa keuangan dilarang menawarkan produk keuangannya tanpa persetujuan konsumen. Ini marak terjadi dalam kasus penawaran kartu kredit atau pinjaman lunak ke konsumen melalui telepon genggam.
Dalam pasal 19 POJK No.1/2013 pelaku usaha jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepda konsumen dan atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen. Alasannya berkaitan dengan kode etik penawaran dan privacy konsumen.
Pelaku usaha jasa keuangan diperbolehkan menawarkan produknya asalkan sudah mendapat persetujuan dari konsumen. "Penawaran kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi wajib mendapat persetujuan dari Konsumen. Persetujuan Konsumen dapat dilakukan baik lisan maupun tertulis," tulis aturan tersebut.
Sarana komunikasi pribadi yang dimaksud mulai dari pesan singkat atau Short Message System (sms), Telepon genggam, dan email yang dimiliki oleh Konsumen.?
"Marketing dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib untuk meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Konsumen apakah bersedia ditawarkan produk dan/atau layanan jasa keuangan atau tidak."
Wajib cantumkan terdaftar dan diawasi OJK
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat tata cara pemasaran produk jasa keuangan. Ini agar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bisa mempromosikan produknya dengan lebih bertanggung jawab dan tidak menyesatkan konsumen.
"Nantinya, setiap iklan produk jasa keuangan harus mencantumkan kalimat 'sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK'," kata Anto Prabowo, Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, saat jumpa pers, Jakarta, Rabu (6/8).
Dilarang gunakan kata selama persediaan ada
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMasyarakat sudah sering melihat iklan dengan tulisan "selama persediaan masih ada" atau "persediaan terbatas". Nantinya iklan yang menjanjikan hadiah tertentu, tidak boleh lagi digunakan.
Iklan tidak boleh lagi menggunakan kata itu atau kata lain yang bermakna sama. Iklan tersebut mencantumkan jumlah hadiah dan/atau jangka waktu tertentu yang disediakan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Iklan gunakan kata top-paling harus dicantumkan bukti
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKata superlatif seperti 'paling', 'nomor satu', 'satu-satunya', 'top', kata berawalan 'ter-, atau kata yang dapat dipersamakan dengan itu dilarang dalam Iklan.
Penggunaan kata superlatif harus mencantumkan bukti atau sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya bank yang terbesar di Indonesia berdasarkan survei oleh pihak tertentu pada tahun tertentu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya