Bulan Ramadhan merupakan saat bagi umat muslim menahan nafsu dan menahan diri dalam berperilaku. Bukan hanya sebatas menahan nafsu makan atau minum, namun juga untuk menahan diri dari segala dorongan hawa nafsu.
Dorongan hawa nafsu memiliki beberapa contoh perilakunya yang tidak terpuji seperti berbohong, mencaci maki, bullying, hingga gosip (ghibah) orang lain. Seringkali perilaku tersebut tanpa disadari kita lakukan baik saat sendiri maupun di tengah orang banyak.
Pada dasarnya hal tersebut harus dipahami dan disikapi selama bulan puasa ramadhan. Bahkan hal tersebut dapat membawa kita terjerumus pada dosa lisan. Bagaimana hukum menyebar ujaran kebencian, bullying, dan ghibah saat bulan puasa?
Dikutip Merdeka.com dari laman islam.nu.or.id, Rabu (5/4), berikut adalah informasi selengkapnya.
Advertisement
Hukum Menyebar Ujaran Kebencian Saat Bulan Puasa
Dalam redaksi hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ، وَالْعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Artinya: “Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dan perilaku kotor, maka tidak ada kepentingan bagi Allah atas amalnya meninggalkan makanan atau minuman.” (HR Al-Bukhari).
Perilaku yang mengarah pada ujaran kebencian sering kali berakhir dengan umpatan, makian, hingga ucapan yang tidak pantas. Sering kali komentar kebencian (hate comment) hingga mengumpat di postingan orang lain merupakan bagian dari perilaku tersebut.
Bagi siapapun yang melakukan hal tersebut tentu hukum puasanya akan tetap sah meski tidak memperoleh pahala ibadah puasa.
رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ، وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ
Artinya: “Banyak sekali orang yang tidak mendapat apapun dari puasanya kecuali lapar. Dan banyak sekali orang shalat malam tidak mendapatkan apapun dari shalatnya kecuali bangun malam.” (HR An-Nasai).
Advertisement
Hukum Bullying Saat Bulan Puasa
Perilaku bullying kerap kali kita lakukan dengan sengaja atau tanpa sengaja. Bullying bisa dilakukan bukan hanya secara fisik, namun juga menyebar hingga ke ranah media sosial.
Sering kali bullying juga bisa terjadi lewat komentar yang menyudutkan seseorang. Bahkan mengejek hingga menghina karya orang lain juga bisa disebut bullying. Hadits nabi yang dikutip dari Kitab Riyadhush Shalihin karya Imam Nawawi mengatakan:
الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Artinya: "Bukhori Meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: 'Siapa pun yang tidak meninggalkan ucapan dan atau perbuatan yang tidak senonoh (saat berpuasa), maka Allah sama sekali tidak akan mempedulikan puasanya'". (HR. Imam Bukhori)
Meski puasa yang dilakukan tetap sah dan tidak batal, namun orang yang melakukan tindakan bullying dianggap tidak akan mendapat pahala dari puasanya itu.
Advertisement
Hukum Ghibah Saat Bulan Puasa
Menggosip atau ghibah saat berpuasa juga akan menjadi masalah serius bagi para muslimin saat bulan puasa. Tindakan ghibah dapat menimbulkan fitnah yang tentu tidak akan menjadi perbuatan baik bagi orang tersebut dan merugikan orang lain.
Hukum yang juga disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu'Syarhul Muhaddzab dengan jelas menyebut tindakan ghibah saat puasa akan mendatangkan dosa meski tidak membatalkan puasanya.
فَلَوْ اغْتَابَ فِي صَوْمِهِ عَصَى وَلَمْ يَبْطُلْ صَوْمُهُ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَالْعُلَمَاءُ كَافَّةً إلَّا الْأَوْزَاعِيَّ فَقَالَ يَبْطُلُ الصَّوْمُ بِالْغِيبَةِ وَيَجِبُ قَضَاؤُهُ
Artinya: “Apabila seseorang melakukan ghibah saat puasa, maka ia berdosa dan tidak batal puasanya menurut pandangan kita (mazhab Syafi’i), hal ini juga selaras dengan yang dikemukakan oleh mazhab Maliki, Hanafi dan Hanbali. Kecuali menurut pandangan Imam Al-Auza’i, menurutnya puasa batal disebabkan perbuatan ghibah dan wajib untuk diqadha.” (Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz VI, halaman 356).
Pendapat An-Nawawi didukung dengan pernyataan Syekh Sa'id bin Muhammad Baisyan dalam kitabnya yang berbunyi:
فَإِذَا اغْتَابَ مَثَلًا حَصَلَ عَلَيْهِ إِثْمُ الْغِيْبَةِ لِذَاتِهَا، وَبَطَلَ ثَوَابُ الصَّوْمِ لَا الصَّوْمُ بِمُخَالَفَةِ الْأَمْرِ الْمَنْدُوْبِ بِتَنْزِيْهِ الصَّوْمِ عَنْهَا، كَمَا دَلَّتْ عَلَيْهِ الْأَحَادِيْثُ، وَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِي وَالْأَصْحَابُ
Artinya: “Apabila seseorang menggunjing (semisal), maka otomatis hasil dosa menggunjing dan pahala puasanya batal. Namun tidak dengan puasanya, sebab hanya menyimpang dari perkara sunah dimana dianjurkan agar menghindarkan puasa dari hal-hal itu (menggunjing), sebagaimana pemahaman beberapa hadits dan telah dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’i dan Ashabnya.” (Said bin Muhammad Baisyan, Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim, [Jeddah: Dar Al-Minhaj], halaman 565).
Hendaknya kita semua mampu menjadikan bulan ramadhan sebagai cara menahan diri dan hawa nafsu yang bisa membawa kepada dosa. Tujuan utama puasa adalah mencari sebanyak mungkin pahala dan bukan hanya menahan lapar dan haus semata.
Terlebih di era digital seperti saat ini, ketiga hal tersebut serin tidak kita sadari telah dilakukan. Perkembangan teknologi juga harus disikapi dengan bijak demi mendatangkan kebaikan di bulan Ramadhan.