KPU Pantarlih Pemilu 2024, Begini Cara Daftar, Jadwal hingga Nominal Gajinya

Senin, 30 Januari 2023 11:30 Reporter : Billy Adytya
KPU Pantarlih Pemilu 2024, Begini Cara Daftar, Jadwal hingga Nominal Gajinya Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - KPU Pantarlih Pemilu 2024 terkait cara mendaftar, jadwal hingga nominal gajinya banyak dicari. Sebelumnya, untuk diketahui jika Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Pantarlih adalah seorang petugas yang dibentuk guna melakukan pemutakhiran atau pun pendaftaran data dari para pemilih. Petugas ini bisa menjalankan tugas di dalam tahapan pemilu.

Dibentuk langsung oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), Pantarlih mempunyai kedudukan dan tugas di lingkungan Tempat Pemungutan Suara atau biasa dikenal dengan TPS. Siapa saja bisa menjadi seorang Pantarlih, biasanya dipilih dari kelurahan atau desa, RW, RT dan juga masyarakat sipil biasa.

Seleksi penerimaan Pantarlih ini bisa dilihat dari ragam aspek. Integritas, kompetensi, sikap mandiri dan kapasitas calon Pantarlih akan menjadi pertimbangan tersendiri. Dirangkum dari beragam sumber, Senin (30/1) berikut adalah penjelasan tentang KPU Pantarlih Pemilu 2024 lengkap dengan cara daftar, jadwal hingga nominal gajinya.

2 dari 5 halaman

Syarat dan Cara Daftar KPU Pantarlih Pemilu 2024

Tertarik untuk menjadi seorang Pantarlih KPU 2024? Anda bisa langsung mendaftarkan diri Anda. Sebab di beberapa daerah pendaftaran Pantarlih ini dilakukan mulai dari tanggal 26 Januari 2023 saat ini.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri, ada beberapa persyaratan yang dilakukan. Berikut ialah persyaratan untuk melakukan pendaftaran diri:

- Pendaftar merupakan WNI yang bertempat tinggal di daerah kerja Pantarlih .
- Memiliki tingkat pendidikan paling rendah SMA (Sekolah Menengah Atas) atau sederajat.
- Sehat secara jasmani dan juga rohani.
- Pendaftar tidak menjadi atau merupakan anggota dari Partai Politik, tim pemenangan dari partai politik yang ikut dalam pemilihan, tim kampanye di penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

3 dari 5 halaman

Tugas KPU Pantarlih Pemilu 2024

Setiap pekerjaan memiliki tugas masing-masing, termasuk menjadi seorang Pantarlih. Jika Anda berniat dan tertarik untuk menjadi seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, harus memahami dengan benar apa sebenarnya tugas yang perlu dilakukan.

Tugas dari Pantarlih Pemilu ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022. Ada beberapa tugas yang wajib dilakukan antara lain ialah:

- Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.

- Membantu pekerjaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS ( Panitia Pemungutan Suara) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.

- Menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).

- Memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih.

- Mengerjakan tugas yang lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.

4 dari 5 halaman

Kewajiban KPU Pantarlih Pemilu 2024

Tidak hanya memiliki tugas ternyata KPU Pantarlih Pemilu 2024 juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajibannya antara lain harus diketahui dan dipahami oleh orang yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Pantarlih.

Maka, di bawah ini beberapa kewajiban yang perlu dilakukan oleh Pantarlih. Berikut ialah informasi mengenai kewajiban seorang Pantarlih:

- Membantu dan melakukan koordinasi PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran.

- Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.

5 dari 5 halaman

Gaji KPU Pantarlih Pemilu 2024

Nominal gaji KPU Pantarlih Pemilu 2024 besarannya memang kerap menjadi pertanyaan banyak orang. Banyak masyarakat yang merasa penasaran untuk tahu soal nominalnya.

Dirangkum dari beragam sumber, disebutkan jika gaji KPU Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan pada setiap bulan. Nominal gaji yang akan diterima oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di setiap bulan khususnya di Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1 juta.

Bagi Anda yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai seorang Pantarlih, tunggu apalagi? Segera daftarkan diri Anda karena seleksi sudah dimulai sejak bulan Januari 2023 saat ini.

[bil]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini