Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karantina Diperpanjang, Ini Sederet Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Karantina Diperpanjang, Ini Sederet Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Internasional Ilustrasi bandara. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/potowizard

Merdeka.com - Wacana PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru resmi dibatalkan. Namun, pemerintah tetap mengeluarkan sejumlah aturan baru guna mencegah penyebaran Covid-19 di tanah air menjelang pergantian tahun.

Beberapa di antaranya yakni berupa ketentuan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Termasuk para pelaku perjalanan internasional diwajibkan untuk melakukan karantina yang diperpanjang sesuai aturan berlaku.

Melansir dari laman Satgas Covid-19, berikut deretan aturan lengkap bagi para pelaku perjalanan internasional hingga dalam negeri.

Aturan Baru

Secara tegas, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga, per 3 Desember 2021 silam, aturan ini mulai berlaku bagi siapa saja yang memasuki kawasan Indonesia.

Munculnya aturan tersebut juga mengingat adanya varian Omicron yang ditemukan di kawasan Afrika Selatan pada akhir November lalu. Sehingga, para pelaku perjalanan internasional terlebih yang memiliki riwayat dari negara terpapar Omicron, wajib taat terhadap peraturan.

Sederet aturan baru yang perlu dipahami tersebut antara lain sebagai berikut,

  1. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dengan dosis lengkap minimal 14 hari sebelum melakukan keberangkatan.
  2. Melampirkan hasil tes PCS yang berupa negatif dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pada saat kedatangan, perlu melakukan tes ulang PCR dengan hasil negatif.
  4. Melakukan karantina selama 10 hari.
  5. Bilamana hasil tes PCR terbukti positif, maka wajib melakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan ditanggung pemerintah, bagi WNA wajib menggunakan biaya sendiri.

Perjalanan Dalam Negeri

Tak hanya bagi pelaku perjalanan luar negeri, aturan tersebut juga memuat bagi masyarakat yang hendak bepergian hingga menggelar acara dengan risiko berkerumun.

Adapun ketentuannya yakni sebagai berikut,

  1. Sebelum melakukan perjalanan, maka wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis lengkap.
  2. Selain itu, para pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib menyertakan bukti hasil tes antigen yang berupa negatif dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum melakukan keberangkatan.
  3. Dinyatakan untuk tidak diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh bagi warga yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau tidak mendapatkan rekomendasi medis.
  4. Bagi anak-anak, maka wajib menunjukkan hasil PCR berupa negatif yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan udara.
  5. Sementara bagi anak-anak yang akan melakukan perjalanan darat atau laut wajib menyertakan bukti hasil tes PCR negatif yang berlaku dalam kurun waktu 1x24 jam.

(mdk/mta)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
35 Kata-kata Ucapan Selamat Hari Perempuan Internasional 2024, Menyentuh Hati dan Penuh Makna
35 Kata-kata Ucapan Selamat Hari Perempuan Internasional 2024, Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Setiap tanggal 8 Maret, masyarakat dunia memperingati Hari Perempuan Internasional.

Baca Selengkapnya
15 Kastil Tertua di Dunia, Mana yang Ingin Kamu Kunjungi?
15 Kastil Tertua di Dunia, Mana yang Ingin Kamu Kunjungi?

Yuk, simak 15 kastil yang paling tua di dunia untuk menambah daftar kunjungan wisata kamu!

Baca Selengkapnya
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
8 Maret: Peringatan Hari Perempuan Internasional, Begini Sejarah dan Tujuannya
8 Maret: Peringatan Hari Perempuan Internasional, Begini Sejarah dan Tujuannya

Hari Perempuan Internasional adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada 8 Maret.

Baca Selengkapnya
Jumlah Bandara Internasional Indonesia Berkurang
Jumlah Bandara Internasional Indonesia Berkurang

Selama ini bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh.

Baca Selengkapnya
10 Wisata Lebaran di Indonesia yang Indah dan Menakjubkan, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga
10 Wisata Lebaran di Indonesia yang Indah dan Menakjubkan, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

Selama musim Lebaran di Indonesia, ada sejumlah destinasi wisata yang menawarkan pengalaman yang indah dan menakjubkan bagi wisatawan.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kecelakaan KM 58, Warga Diimbau Jangan Asal Cari Travel
Belajar dari Kecelakaan KM 58, Warga Diimbau Jangan Asal Cari Travel

Akibat kecelakaan tersebut, 12 pemudik meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
20 Maret Peringati Hari Kebahagiaan Internasional, Ketahui Tujuannya
20 Maret Peringati Hari Kebahagiaan Internasional, Ketahui Tujuannya

Peringatan Hari Kebahagiaan Internasional selalu diperingati setiap tanggal 20 Maret oleh masyarakat dunia.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya