Karantina Diperpanjang, Ini Sederet Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Merdeka.com - Wacana PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru resmi dibatalkan. Namun, pemerintah tetap mengeluarkan sejumlah aturan baru guna mencegah penyebaran Covid-19 di tanah air menjelang pergantian tahun.
Beberapa di antaranya yakni berupa ketentuan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Termasuk para pelaku perjalanan internasional diwajibkan untuk melakukan karantina yang diperpanjang sesuai aturan berlaku.
Melansir dari laman Satgas Covid-19, berikut deretan aturan lengkap bagi para pelaku perjalanan internasional hingga dalam negeri.
Aturan Baru
Secara tegas, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga, per 3 Desember 2021 silam, aturan ini mulai berlaku bagi siapa saja yang memasuki kawasan Indonesia.
Munculnya aturan tersebut juga mengingat adanya varian Omicron yang ditemukan di kawasan Afrika Selatan pada akhir November lalu. Sehingga, para pelaku perjalanan internasional terlebih yang memiliki riwayat dari negara terpapar Omicron, wajib taat terhadap peraturan.
Sederet aturan baru yang perlu dipahami tersebut antara lain sebagai berikut,
- Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dengan dosis lengkap minimal 14 hari sebelum melakukan keberangkatan.
- Melampirkan hasil tes PCS yang berupa negatif dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pada saat kedatangan, perlu melakukan tes ulang PCR dengan hasil negatif.
- Melakukan karantina selama 10 hari.
- Bilamana hasil tes PCR terbukti positif, maka wajib melakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan ditanggung pemerintah, bagi WNA wajib menggunakan biaya sendiri.
Tak hanya bagi pelaku perjalanan luar negeri, aturan tersebut juga memuat bagi masyarakat yang hendak bepergian hingga menggelar acara dengan risiko berkerumun.
Adapun ketentuannya yakni sebagai berikut,
- Sebelum melakukan perjalanan, maka wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis lengkap.
- Selain itu, para pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib menyertakan bukti hasil tes antigen yang berupa negatif dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum melakukan keberangkatan.
- Dinyatakan untuk tidak diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh bagi warga yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau tidak mendapatkan rekomendasi medis.
- Bagi anak-anak, maka wajib menunjukkan hasil PCR berupa negatif yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan udara.
- Sementara bagi anak-anak yang akan melakukan perjalanan darat atau laut wajib menyertakan bukti hasil tes PCR negatif yang berlaku dalam kurun waktu 1x24 jam.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap tanggal 8 Maret, masyarakat dunia memperingati Hari Perempuan Internasional.
Baca SelengkapnyaYuk, simak 15 kastil yang paling tua di dunia untuk menambah daftar kunjungan wisata kamu!
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari Perempuan Internasional adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada 8 Maret.
Baca SelengkapnyaSelama ini bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh.
Baca SelengkapnyaSelama musim Lebaran di Indonesia, ada sejumlah destinasi wisata yang menawarkan pengalaman yang indah dan menakjubkan bagi wisatawan.
Baca SelengkapnyaAkibat kecelakaan tersebut, 12 pemudik meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPeringatan Hari Kebahagiaan Internasional selalu diperingati setiap tanggal 20 Maret oleh masyarakat dunia.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnya