Dimutasi dan Diancam Pidana, Apakah Brigjen TNI Pembela Babinsa Kecewa dan Marah?
Merdeka.com - Brigjen TNI Junior Tumilaar masih menjalani pemeriksaan di Puspomad. Berdasarkan surat perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, Junior sudah dibebastugaskan sebagai Irdam XIII/Merdeka.
Puspomad menyatakan Junior diduga melanggar hukum disiplin militer dan hukum pidana militer. Junior mengaku siap bertanggung jawab.
Lantas, bagaimana tanggapan Junior atas ancaman jerat hukum yang menimpanya? Simak ulasannya berikut ini.
Fakta Perbuatan Melawan Hukum
Brigjen TNI Junior menjalani pemeriksaan di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021. Selain itu sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.
Puspomad mendapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI Juniro.
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
"Maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujar Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo dalam keterangannya, Sabtu (9/10).
Untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad.
Reaksi Brigjen Junior
Polisi dan TNI Beri Keterangan Soal Sengketa Lahan, Dokumen Polisi
Meski dimutasi dan terancam Pidana, Junior mengaku tidak kecewa dan marah. Keputusan pimpinan diterimanya dengan lapang dada.
"Kan saya sudah katakan berulang-ulang, saya akan berisiko, akan dikenakan pasal-pasal ya itu. Enggak usah ini (marah)," katanya saat diwawancarai merdeka.com, Senin (11/10).
Junior Siap Bertanggung Jawab
©2021 Merdeka.com
Junior mengaku siap jika kasus sampai dilimpahkan ke pengadilan militer. Dia juga mengaku sudah mempertimbangkan risiko usai membela Babinsa diperiksa polisi dan warga yang bersengketa dengan koorporasi.
Jebolan Akmil 1988 itu bikin geger usai menulis surat ke Panglima TNI, Kasad serta Kapolri. Buntut dari itu Junior harus menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Itu siapa tahu, hakim, ingat hakim itu ada banyak. Atasan yang berhak menghukum saya, istilahnya di militer adalah Ankum. Ankum saya itu adalah Kasad. Dia sebagai hakim, yang memerintahkan Danpuspomad. Nanti dia akan bilang, ya sudah nanti begini putusannya," imbuh Junior.
(mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak semua jebolan Akademi Militer (Akmil) memiliki jalan mulus saat berkarier di tanah air.
Baca SelengkapnyaBerikut momen tak terduga prajurit TNI bersenjata disiram air warga saat melintas.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI beri pesan mendalam ke anak buahnya yang akan masuk masa pensiun. Ternyata ada yang berencana jualan es dan bakso.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kedatangan tamu menteri. Ini sosoknya sampai disorot warganet.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.
Baca SelengkapnyaSenior TNI ini perlihatkan isi dalam lemari pribadinya yang begitu mengejutkan pada sang junior. Aksinya banjir pujian.
Baca SelengkapnyaSosok jenderal polisi ini miliki nama dari satuan bantuan tempur milik TNI AD. Ternyata ada cerita di baliknya.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaKapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan terduga pelaku pembunuhan berhasil diamankan
Baca Selengkapnya