Cara Membayar Pajak Kendaraan dengan Mudah, Kini Tak Perlu Repot

Merdeka.com - Teknologi semakin maju memudahkan hidup manusia. Berbagai kebutuhan dapat terpenuhi dengan cara yang efektif dan efisien.
Salah satu bentuk dari teknologi tersebut ialah kendaraan bermotor. Melalui berbagai wujud kendaraan bermotor, kita dapat senantiasa beraktivitas ke tempat tujuan dengan mudah dan cepat sesuai keinginan.
Kendati demikian, penggunaan kendaraan bermotor juga memiliki sederet regulasi yang wajib dipatuhi para pemiliknya. Salah satunya yakni berkenaan dengan membayar pajak kendaraan.
Hal tersebut yakni sesuai yang tercantum pada Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Masyarakat yang memiliki hak penggunaan kendaraan bermotor, secara sadar diharapkan untuk selalu taat membayar pajak sesuai waktu yang telah ditetapkan pada masing-masing kendaraan.
Kini, cara membayar pajak kendaraan pun tak sesulit yang dibayangkan. Ada beragam cara bagi Anda untuk dapat memenuhi kewajiban tersebut. Melansir dari berbagai sumber, Selasa (7/2/2023), berikut merdeka.com rangkum mengenai cara membayar pajak kendaraan dengan mudah.
Syarat Membayar Pajak Kendaraan
Sebelum mengetahui cara membayar pajak kendaraan, penting bagi Anda untuk memahami persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu. Dengan mengetahui hal ini pada tahap awal, maka Anda dapat membayar pajak kendaraan tanpa hambatan apapun.
©2020 Merdeka.com/pxhere.com
Sesuai dengan isi kebijakan pada Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka persyaratan untuk memenuhi cara membayar pajak kendaraan dengan benar yakni dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
2. Mempunyai Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
3. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
4. Fotokopi STNK, BPKB, dan KTP.
5. Kemudian untuk kendaraan dinas ataupun kendaraan milik perusahaan maka harus mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, serta TDP perusahaan.
Cara Membayar Pajak Kendaraan di Samsat
Setelah mengantongi persyaratan yang dibutuhkan, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan memilih metode pembayaran. Pertama, Anda dapat menerapkan cara membayar pajak kendaraan di Samsat terdekat.
©Istimewa
Adapun cara membayar pajak kendaraan di Samsat dengan mudah tersebut yaitu sebagai berikut.
1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi samsat dan langsung mendatangi loket pendaftaran. Adapun Anda akan diberikan nomor anteran beserta dengan formulir pendaftaran.
2. Kemudian isi formulir tersebut secara lengkap.
3. Jika formulir sudah terisi dengan lengkap dan nama Anda sudah dipanggil maka Anda tinggal menghampiri kasir dan kasir pun memberikan informasi atas jumlah pajak yang harus Anda bayar.
4. Anda pun bisa mulai membayar pajak tersebut dan kemudian menunggu lembar pajak STNK yang nantinya akan diberikan kepada Anda.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online
Selain membayar pajak kendaraan secara langsung di Samsat terdekat, Anda juga dapat melakukannya secara online. Banyak di antara para pemilik kendaraan bermotor yang menganggap jika mengurus pajak secara online dapat mempersingkat waktu hingga biaya.
©Istimewa
Anda memang hanya perlu untuk mengunduh serta menggunakan aplikasi pembayaran resminya yakni Signal (Samsat Digital Nasional). Namun ada hal yang perlu diperhatikan dalam membayar pajak menggunakan aplikasi Signal tersebut. Salah satunya yakni harus menggunakan kode bayar yang diterbitkan ketika proses pengesahan STNK di aplikasi tersebut.
Adapun kode bayar di aplikasi Signal juga hanya berlaku selama 2 jam dan kode bayar pun bisa hangus setelah 2 jam tersebut sehingga pengguna wajib melakukan pembayaran dengan segera.
Nah, Anda tertarik mencoba cara membayar pajak kendaraan secara online? Berikut beberapa langkah dari cara membayar pajak kendaraan yang dapat diterapkan.
1. Pertama-tama klik notifikasi lanjut kemudian proses pembayaran.
2. Jika sudah Generate kode bayar lalu klik lanjut.
3. Kemudian pilih salah satu bank lalu klik lanjut.
4. Setelah itu tampil cara pembayaran kemudian klik lanjut.
5. Jika sudah selesai maka Anda bisa lanjut melakukan pembayaran.
(mdk/mta)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Anies Ingatkan ASN: Bila Terima Perintah untuk Tidak Netral, Bilang ke Atasan Saya Disumpah
Anies Baswedan meminta kepada aparat sipil negara (ASN) berani melawan atasannya apabila menerima perintah untuk tidak netral
Baca Selengkapnya


Anies: Pemimpin Bukan Sekadar Membangun, Tapi Menjaga Persatuan di Masyarakat
Anies Baswedan mengatakan menjadi pemimpin bukan sekadar menjalankan tugas administrasi dan pembangunan.
Baca Selengkapnya


Makan Nasi Kapau di Kramat Raya, Gibran Sarankan Pedagang Terdigitalisasi dan Tambah Lahan Parkir
Gibran Rakabuming Raka makan siang di kawasan Nasi Kapau Kramat Raya
Baca Selengkapnya


Ingat Riri Febriana? Mantan Artis Cilik Dulunya Berhijab, Kini Putuskan Pindah Agama
Riri Febriana, sosok yang tak asing di dunia hiburan. Dahulu, ia dikenal sebagai artis cilik dan berperan penting dalam sinetron populer, termasuk Genta Buana.
Baca Selengkapnya


Deretan Artis Top Hadir di Resepsi Pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana di Bali, Luna Maya, Nia Ramadhani, Hingga Christian Bautista
Ayu Dewi, seleb kece yang turut hadir di pernikahan BCL dan Tiko. Malam ini, Ayu akan memandu acara dengan gaya MC-nya yang keren
Baca Selengkapnya

Mengenal Sumonar Fest Jogja, Tempat Berkumpulnya Para Pecinta Seni Cahaya dari Seluruh Dunia
Penyelenggaraan Sumonar tahun 2023 ini berani tampil beda dibanding tahun-tahun sebelumnya
Baca Selengkapnya

Melissa Asal Prancis Menikah dengan Pria Indonesia Gak Nyangka Bakal Hidup Begini, Ngarit di Kebun Bawa Karung
Simak keseruan Melissa asal Prancis dan suami saat mencari rumput untuk pakan sapi.
Baca Selengkapnya

Bikin Merinding Pesan Panglima TNI Saat Tradisi Pelepasan Kasad di Markas Besar TNI Angkatan Darat
Panglima TNI beri pesan mendalam kepada prajurit setelah sertijab Kasad. Begini isinya.
Baca Selengkapnya

Miliki Suara Merdu, Kapolri dan Panglima TNI Bernyayi Bawakan Lagu 'Ku TaK Bisa' Bersama Slank
Momen Kapolri duet bareng Panglima TNI nyanyi lagu Slank banjir sorotan. Simak selengkapnya.
Baca Selengkapnya

Menpora Dito Hingga Legenda Prancis Kompak Minta Piala Dunia U-17 Tetap di Indonesia, 'Lanjut Tiap Tahun'
Begini jawaban kompak Menpora Dito hingga legenda dunia minta Piala Dunia U-17 kembali digelar di Tanah Air.
Baca Selengkapnya

Unik, Gelas yang Pernah dipakai Cut Nyak Dhien Buatan China Banyak yang Memintanya
Ini wujud gelas yang pernah menjadi saksi bisu pengasingan Cut Nyak Dhien di Sumedang.
Baca Selengkapnya

Potret Rumah Singgah Cut Nyak Dhien di Sumedang, Begini Kondisi Kamarnya Banyak Misteri
Begini kondisi rumah 'penjara' Cut Nyak Dien saat diasingkan ke Sumedang.
Baca Selengkapnya