Merdeka.com - Teknologi semakin maju memudahkan hidup manusia. Berbagai kebutuhan dapat terpenuhi dengan cara yang efektif dan efisien.
Salah satu bentuk dari teknologi tersebut ialah kendaraan bermotor. Melalui berbagai wujud kendaraan bermotor, kita dapat senantiasa beraktivitas ke tempat tujuan dengan mudah dan cepat sesuai keinginan.
Kendati demikian, penggunaan kendaraan bermotor juga memiliki sederet regulasi yang wajib dipatuhi para pemiliknya. Salah satunya yakni berkenaan dengan membayar pajak kendaraan.
Hal tersebut yakni sesuai yang tercantum pada Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Masyarakat yang memiliki hak penggunaan kendaraan bermotor, secara sadar diharapkan untuk selalu taat membayar pajak sesuai waktu yang telah ditetapkan pada masing-masing kendaraan.
Kini, cara membayar pajak kendaraan pun tak sesulit yang dibayangkan. Ada beragam cara bagi Anda untuk dapat memenuhi kewajiban tersebut. Melansir dari berbagai sumber, Selasa (7/2/2023), berikut merdeka.com rangkum mengenai cara membayar pajak kendaraan dengan mudah.
Sebelum mengetahui cara membayar pajak kendaraan, penting bagi Anda untuk memahami persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu. Dengan mengetahui hal ini pada tahap awal, maka Anda dapat membayar pajak kendaraan tanpa hambatan apapun.
Sesuai dengan isi kebijakan pada Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka persyaratan untuk memenuhi cara membayar pajak kendaraan dengan benar yakni dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
2. Mempunyai Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
3. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
4. Fotokopi STNK, BPKB, dan KTP.
5. Kemudian untuk kendaraan dinas ataupun kendaraan milik perusahaan maka harus mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, serta TDP perusahaan.
Advertisement
Setelah mengantongi persyaratan yang dibutuhkan, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan memilih metode pembayaran. Pertama, Anda dapat menerapkan cara membayar pajak kendaraan di Samsat terdekat.
©Istimewa
Adapun cara membayar pajak kendaraan di Samsat dengan mudah tersebut yaitu sebagai berikut.
1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi samsat dan langsung mendatangi loket pendaftaran. Adapun Anda akan diberikan nomor anteran beserta dengan formulir pendaftaran.
2. Kemudian isi formulir tersebut secara lengkap.
3. Jika formulir sudah terisi dengan lengkap dan nama Anda sudah dipanggil maka Anda tinggal menghampiri kasir dan kasir pun memberikan informasi atas jumlah pajak yang harus Anda bayar.
4. Anda pun bisa mulai membayar pajak tersebut dan kemudian menunggu lembar pajak STNK yang nantinya akan diberikan kepada Anda.
Selain membayar pajak kendaraan secara langsung di Samsat terdekat, Anda juga dapat melakukannya secara online. Banyak di antara para pemilik kendaraan bermotor yang menganggap jika mengurus pajak secara online dapat mempersingkat waktu hingga biaya.
Anda memang hanya perlu untuk mengunduh serta menggunakan aplikasi pembayaran resminya yakni Signal (Samsat Digital Nasional). Namun ada hal yang perlu diperhatikan dalam membayar pajak menggunakan aplikasi Signal tersebut. Salah satunya yakni harus menggunakan kode bayar yang diterbitkan ketika proses pengesahan STNK di aplikasi tersebut.
Adapun kode bayar di aplikasi Signal juga hanya berlaku selama 2 jam dan kode bayar pun bisa hangus setelah 2 jam tersebut sehingga pengguna wajib melakukan pembayaran dengan segera.
Nah, Anda tertarik mencoba cara membayar pajak kendaraan secara online? Berikut beberapa langkah dari cara membayar pajak kendaraan yang dapat diterapkan.
1. Pertama-tama klik notifikasi lanjut kemudian proses pembayaran.
2. Jika sudah Generate kode bayar lalu klik lanjut.
3. Kemudian pilih salah satu bank lalu klik lanjut.
4. Setelah itu tampil cara pembayaran kemudian klik lanjut.
5. Jika sudah selesai maka Anda bisa lanjut melakukan pembayaran.
Advertisement
Tata Cara Sholat Dhuha 8 Rakaat, Ketahui Dalil dan Doanya
Sekitar 11 Jam yang laluGeram Anaknya Nangis Sering Diledek Teman, Reaksi Sang Ibu jadi Sorotan
Sekitar 11 Jam yang laluKakek ini Tak Henti Lambaikan Tangan ke Ka'bah saat Tinggalkan Mekkah, 'Bentuk Cinta'
Sekitar 11 Jam yang lalu20 Ucapan Selamat Berbuka Puasa Dalam Bahasa Inggris, Kekinian & Sarat Doa
Sekitar 11 Jam yang laluBegini Wujud Sangkakala, Terompet yang Ditiup Malaikat Israfil di Hari Kiamat
Sekitar 12 Jam yang laluKisah PSK Hijrah, Dulu Layani Pria Hidung Belang Kini Tobat Penampilan Berubah Total
Sekitar 12 Jam yang laluGara-Gara Main HP di Jalan, Bagian Kepala Ojol Nyaris Terlindas Mobil, Ini Videonya
Sekitar 12 Jam yang laluPemuda Gendong ibunya untuk Tawaf di Ka'bah Disorot, Ada Kisah Serupa di Zaman Nabi
Sekitar 13 Jam yang lalu30 Contoh Teka-teki Lucu & Menjebak Terbaru, Cocok jadi Ide Bermain Bersama Sahabat
Sekitar 13 Jam yang laluGema Tolak Israel di Piala Dunia U-20 Ancam Indonesia, Sanksi FIFA Sampai Pariwisata
Sekitar 13 Jam yang laluJadwal Buka Puasa 5 Ramadan 1444 H Senin 27 Maret 2023 di Indonesia
Sekitar 14 Jam yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 8 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 10 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 11 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 13 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: 4 Fakta Seusai Bali United Taklukkan Arema FC
Sekitar 2 Jam yang laluHasil BRI Liga 1: Dengan 10 Pemain, Bali United Pecundangi Arema FC
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami