Berkendara di Jalan Raya Dilakukan di Lajur Kiri, Aturan Ini Ada Sejak Zaman Romawi
Merdeka.com - Saat berkendara di jalan raya pasti kita sudah mengetahui jika dianjurkan untuk memakai lajur kiri. Aturan ini bahkan tertulis dalamUndang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108.
Lalu, tahukah Anda jika peraturan berkendara di lajur kiri rupanya sudah ada sejak zaman Romawi Kuno? Melansir dari laman goodnewsfromindonesia, disebutkan jika peraturan berjalan di lajur kiri sudah diterapkan sejak dulu. Simak ulasan selengkapnya:
Peraturan Sejak Zaman Romawi Kuno
Melansir dari laman goodnewsfromindonesia, menurut Charles Anderson dalam buku berjudul Puzzles and Essays from the Exchange Essays menyebutkan, bahwa dulunya para prajurit Yunani Kuno, Mesir Kuno, dan Romawi saat berjalan selalu memilih lajur kiri.
Hal ini dilakukan karena sebagian besar dari mereka terbiasa menggunakan tangan kanan untuk beraktivitas. Hal ini membuat penggunaan jalur kiri dirasa menguntungkan karena tangan kanan mereka bisa dengan mudah bergerak jika harus menyerang musuh.
Lebih lanjut, posisi sarung pedang (scabbard) yang dipasang di pinggang kiri para prajurit juga berpengaruh. Karena penempatan sarung pedang di sebelah kiri, maka untuk menunggangi dan menuruni kuda pun akan terasa lebih mudah jika dilakukan dari sisi kiri.
Kegiatan tersebut juga lebih aman apabila dilakukan di sudut pinggir kiri jalan. Sehingga ketika berkendara, para prajurit berjalan di jalur kiri.
Kebiasaan Sempat Hilang
Pasca meletusnya Revolusi Prancis yang dimulai tahun 1789, kebiasaan berkendara atau berjalan masyarakat Eropa di lajur kiri mendadak mulai menghilang. Sebelum revolusi, para aristokrat di Prancis membuat peraturan di mana jalur kiri hanya boleh digunakan oleh mereka dan memaksa rakyat jelata menggunakan jalur kanan.
Namun, perubahan kondisi sosial yang radikal pasca revolusi menyebabkan para aristokrat turut menggunakan jalur kanan untuk membaur dengan rakyat jelata. Selama Napoleon memimpin Prancis, ia memang kerap mencanangkan kebijakan ekspansif dan agresif di Eropa.
pinterest.com
Tidak hanya ekspansi wilayah, Napoleon juga menyebarkan kebiasaan jalur kanan ke seluruh penjuru Eropa. Bagi negara yang menentang Napoleon, mereka menolak kebiasaan Prancis dan memilih tetap berjalan di lajur kiri. Namun bagi negara yang berhasil dikuasai oleh Napoleon, mereka mau tidak mau harus turut berjalan di lajur kanan.
Pemakaian Jalur Kiri di Indonesia
Salah satu negara yang mengalami perubahan jalur menjadi kanan ialah Belanda. Namun uniknya, perubahan Belanda yang menggunakan jalur kanan tidak diikuti oleh koloni-koloninya.
Bahkan saat Daendels memimpin, yang notabennya ia adalah bawahan Napoleon peraturan penggunaan lajur kanan tidak diterapkan.
Penggunaan lajur kiri untuk berjalan dan berkendara di Indonesia pun akhirnya berlangsung hingga kini.
Aturan Lalu Lintas di Indonesia
Di Indonesia sendiri, berkendara dengan menggunakan lajur kiri juga diatur dalam undang-undang lalu lintas. Dalam peraturan tersebut, pada dasarnya semua pengendara harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri. Lajur kanan memiliki fungsinya tersendiri.
Dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 sudah menjelaskan fungsi dan penggunaan lajur kanan dan kiri jalan, yakni:
Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaKAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaPenindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria tua berusia 80 tahun sukses mencuri perhatian. Awalnya, kakek tua itu tengah berusaha menyeberang jalan raya.
Baca SelengkapnyaLibur Panjang Kenaikan Isa Almasih, 10 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
Baca Selengkapnya