6 Hikmah Zakat Bagi Umat Islam, Wujud Syukur Hingga Kesejahteraan Umat
Hikmah zakat bagi umat Islam yang penting untuk diketahui, salah satunya sebagai wujud syukur.

Hikmah zakat bagi umat Islam yang penting untuk diketahui, salah satunya sebagai wujud syukur.

6 Hikmah Zakat Bagi Umat Islam, Wujud Syukur Hingga Kesejahteraan Umat
Hikmah zakat menjadi hal yang perlu untuk diketahui oleh umat Islam. Zakat sendiri termasuk dalam rukum Islam, dan menempati urutan ketiga setelah syahadat serta sholat. Maka dari itu, kedudukan zakat begitu penting dalam Islam. Zakat memiliki banyak hikmah. Baik yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia, maupun manusia dengan Allah SWT. Penting bagi umat Islam mengetahui tentang hikmah dari zakat itu sendiri. Apa saja? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman zakat.or.id dan berbagai sumber:
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Dalam Al Quran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain: 1. Orang fakir, yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya 2. Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan 3. Amil atau orang yang mengelola zakat 4. Mualaf atau orang yang baru masuk Islam 5. Hamba sahaya 6. Orang yang berutang 7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah 8. Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.
1. Membersihkan dan Menyucikan Diri
Zakat memungkinkan seseorang untuk terhindar dari penyakit kikir. Islam mengajarkan untuk bersikap dermawan dengan mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan melalui zakat.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
QS At-Taubah ayat 103

2. Membantu Kaum Dhuafa
Melalui zakat kita bisa membantu, menolong, dan membina para kaum dhuada memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.
3. Bentuk Syukur Mengeluarkan sebagian harta dengan zakat bisa menjadi bentuk syukur seorang hamba kepada Allah SWT. Karena mereka menyadari bahwa harta merupakan pemberian Allah, sehingga mereka juga menghabiskannya melalui jalan-Nya, yakni zakat, sedekah, dan infak.


4. Menjaga dan Membentengi Harta
Zakat mampu menjadi benteng penjagaan harta dari jangkauan orang-orang yang hendak berperilaku jahat.
"Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sadaqah, siapkanlah doa untuk bala bencana." (HR Thabrani & Abu Nu'aim)
5. Terwujudnya Tatanan Masyarakat yang Harmonis Zakat dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera sehingga hubungan seorang dengan lainnya menjadi rukun, damai, harmonis dan dapat menciptakan situasi yang tenteram, aman lahir dan batin. 6. Melindungi dari Kefakiran Zakat juga bisa melindungi umat Islam dari kefakiran. Sekelompok masyarakat yang memiliki harta berkecukupan juga memiliki tanggung jawab atas orang-orang yang kurang mampu di sekitar mereka."Sesungguhnya Allah memfardhukan kepada orang-orang Muslim yang kaya terhadap harta mereka sesuai dengan kadar yang bisa mencukupi orang-orang Muslim yang fakir.
Orang-orang fakir tidak akan menderita ketika mereka lapar atau telanjang, kecuali karena perbuatan orang-orang kaya. Ketahuilah, sesungguhnya Allah akan menghisab mereka dengan keras dan menyiksa mereka dengan siksa yang pedih."
HR Thabrani
Jenis Zakat
Zakat sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang pembayarannya menggunakan standar beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara makanan pokok lain yang berlaku. Zakat fitrah ini dibayarkan setahun sekali saat Bulan Ramadan. Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah biasanya dilakukan menjelang mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Adapun syarat dari harta yang akan dizakat-kan, di antaranya: 1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal 2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya yang memberikan 3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang 4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya 5. Harta tersebut melewati haul 6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.