3 Aksi Keji Irjen Ferdy Sambo Hingga Bikin Brigadir J Tewas Terkapar di Rumah Dinas
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kapolri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Berbagai fakta pun diungkapkan atas aksi keji Irjen Ferdy Sambo atas kasus kematian sang ajudan. Simak ulasannya berikut ini.
Perintah Bharada E Tembak Brigadir J
Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8), menyampaikan adanya temuan baru mengenai peristiwa penembakan Brigadir J. Dijelaskan jika penembakan dilakukan saudara RE atas perintah dari saudara FS.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa menembakkan terhadap saudara J, meninggal dunia yang dilakukan saudara RE yang dilakukan atas perintah saudara FS," ungkap Listyo Sigit saat jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8).
Sebelumnya, Deolipa Yumara, salah seorang pengacara Bharada E menyampaikan pengakuan dari kliennya atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Rupanya, ada perintah untuk membunuh Brigadir J dari atasannya.
"Ya dia (mengaku) diperintah oleh atasannya. Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat dihubungi, Minggu (7/8).
"Enggak, enggak (sesama ajudan) atasan langsung, atasan yang dia jaga," tegasnya.
Menembak ke Dinding Pakai Senjata Brigadir J
Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap hasil penyelidikan timses yang menyatakan bahwa tidak ada tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo."Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8)."Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakkan dengan senjata milik saudara J ke dinding. berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," lanjutnya.
Membuat Skenario Baku Tembak
Sigit mengatakan, pengajuan justice collaborator yang dilakukan Bharada E yang membuat hal ini menjadi terang benderang. Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, kata Kapolri, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik J, berkali-kali ke dinding."Terkesan telah terjadi tembak menembak. Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung, tim melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait," kata dia.Oleh sebab itu, Tim telah menetapkan Bharada RE, RR, dan KM sebagai tersangka. Kemudian, "Timsus juga memutuskan menetapkan FS tersangka," kata dia.
Peran Para Tersangka
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga telah mengungkap peran empat tersangka kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Empat tersangka itu adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR), seorang berinisial KM dan Irjen Ferdy Sambo.Agus mengatakan, Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. "FS menyuruh melakukan dan menskenariokan seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Agus dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).Sementara Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J."KM membantu dan menyaksikan penembakan korban," kata Agus.
Ancaman Hukuman
Agus menambahkan, peran Irjen Ferdy Sambo yang memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J membuatnya dijerat pasal pembunuhan berencana. Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati."Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).Diketahui, selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kematian Brigadir J. Dua tersangka itu adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.Sementara Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.Polisi pun masih terus mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan tersebut."Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8).
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potret Dua Brigjen Eks Perisai Hidup Jokowi Bareng Mayjen TNI Lulusan Terbaik Angkatan Kasad
Potret dua Brigjen eks perisai hidup Jokowi bersama Mayjen TNI lulusan terbaik sukses mencuri perhatian. Simak informasi berikut ini.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaTangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah
Seolah tak rela berpisah, prajurit Kowad TNI sekaligus ajudan wanita ini menangis melepas sosok Letjen TNI Arif Rahman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaSosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5
Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca SelengkapnyaKejadian Unik Nama Anggota TNI & Brimob Sama dengan Kapolri & Kasad, Langsung Dapat 'Hadiah' dari Sang Jenderal di Tempat
Momen saat Kapolri dan Kasad bertemu dengan prajurit TNI dan anggota Brimob yang punya nama sama.
Baca SelengkapnyaSedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'
Koorsahli Panglima TNI, Mayjen TNI Dadang Arief sedih harus meninggalkan Kodam III/Siliwangi, namun lebih sedih ketika melihat Persib kalah terus.
Baca SelengkapnyaJenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan
Dua jenderal TNI-Polri bersaudara mudik bareng sebelum Ramadhan.
Baca SelengkapnyaPenampilan Gagah Brigjen TNI Faisol, Raih Bintang Salam Komando sama Kasad Jenderal Maruli
Berikut penampilan gagah Brigjen TNI Faisol salam komando dengan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.
Baca Selengkapnya