Pemerintah Tingkatkan TKDN Perangkat 4G dan 5G Menjadi 35 Persen
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri untuk perangkat 5G dan 4G naik menjadi 35 persen. Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 13 tahun 2021 yang diterbitkan 12 Oktober 2021.
"Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 35 persen, untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia," tutur Menkominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers, Kamis (21/10).
Ia menuturkan, kenaikan TKDN dari sebelumnya 30 persen menjadi 35 persen ini akan menjadi salah satu persyaratan mendapatkan sertifikat perangkat dari Kemkominfo sebelum perangkat itu boleh diedarkan atau dijual di Indonesia.
Menkominfo menuturkan, pemberlakukan ketentuan baru ini akan dilakukan enam bulan sejak ditetapkannya Permen. Karenanya, perangkat 5G maupun 4G yang hadir pertengahan 2022 harus memenuhi persyaratan TKDN baru ini.
"Dan untuk itu, para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan," tutur Johnny.
Lebih lanjut Johnny menuturkan, ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan dukungan sekaligus dorongan konkrit bagi produksi dalam negeri di komponen dan perangkat telekomunikasi 4G maupun 5G.
Menurutnya, dalam menentukan nilai TKDN ini, Kemkominfo sudah mendapatkan masukan dari Kementerian Perindustrian dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan bersama para vendor perangkat telekomunikasi.
"Kami berharap kebijakan TKDN baru ini dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri. Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G," tuturnya.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaTujuan dari dilakukannya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat
Baca SelengkapnyaLonjakan trafik yang telah diprediksi ini dikontribusikan oleh peningkatan penggunaan media sosial, aplikasi pesan singkat, hingga aplikasi mobile gaming.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaImplementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaProses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaGerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca Selengkapnya