WNA Yaman
-
News •Imigrasi Bandarlampung Deportasi WNA Yaman Akibat Overstay 66 HariKantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mendeportasi seorang WNA Yaman, Mohammed Saleh Ahmed Al, setelah terbukti overstay selama 66 hari, menegaskan komitmen penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.